
Jombang-(satujurnal.com)
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi merilis Daftar Peserta Sementara (DPS) Tahap I Muktamar ke-35 NU sekaligus membuka masa pencermatan data hingga 6 Agustus 2026. Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengajak seluruh pengurus wilayah, cabang, dan cabang istimewa aktif memeriksa data peserta agar kepesertaan muktamar berjalan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengumuman tersebut disampaikan menjelang pelaksanaan Muktamar ke-35 NU yang dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kepastian itu mengemuka dalam rapat koordinasi PBNU bersama Panitia Lokal di Tower G MAN 3 Jombang.
Rapat koordinasi dihadiri Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), pengurus PBNU KH Latif Malik, serta Ketua Majelis Pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Ulum KH Hasib Wahab.
Berdasarkan pengumuman resmi tertanggal 1 Agustus 2026, sebanyak 501 struktur kepengurusan NU masuk dalam DPS Tahap I. Jumlah tersebut terdiri atas 31 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), 456 Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan 14 Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).
Daftar peserta sementara disusun berdasarkan hasil verifikasi dan pemutakhiran data kepengurusan hingga 31 Juli 2026. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan legalitas setiap struktur kepengurusan yang berhak menjadi peserta maupun peninjau dalam muktamar.
Surat pengumuman DPS Tahap I ditandatangani Rais PBNU Prof Mohammad Nuh, Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, Wakil Ketua Umum PBNU Dr Amin Said Husni, serta Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf.
Gus Ipul mengatakan PBNU memberikan kesempatan kepada seluruh PWNU, PCNU, dan PCINU menyampaikan masukan maupun koreksi apabila masih ditemukan data yang perlu diperbaiki.
“PBNU memberikan ruang kepada seluruh PWNU, PCNU, dan PCINU untuk mencermati dan menyampaikan koreksi apabila masih terdapat data yang perlu diperbaiki,” ujar Gus Ipul, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, seluruh masukan dari daerah akan dihimpun tim verifikasi sebagai dasar validasi ulang data kepesertaan sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Setelah masa pencermatan berakhir pada 6 Agustus 2026, PBNU dijadwalkan menetapkan sekaligus mengumumkan DPS Tahap II pada 7 Agustus 2026.
“Kami mengajak seluruh pengurus wilayah, cabang, dan cabang istimewa untuk berpartisipasi aktif dalam tahapan ini. Tujuannya agar daftar peserta Muktamar benar-benar akurat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Gus Ipul.
Ia menegaskan penerbitan DPS merupakan bagian dari komitmen PBNU mewujudkan tata kelola organisasi yang transparan, akuntabel, dan tertib administrasi. Langkah tersebut juga diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa terkait kepesertaan sejak sebelum muktamar digelar.
“PBNU ingin memastikan seluruh proses berjalan terbuka dan sesuai dengan ketentuan organisasi, sehingga tidak ada keraguan mengenai kepesertaan Muktamar,” tandasnya.
PBNU juga menetapkan setiap PWNU, PCNU, dan PCINU yang lolos verifikasi berhak mengirim empat utusan resmi, terdiri atas unsur Syuriyah dan Tanfidziyah, yakni rais, katib, ketua, dan sekretaris.
“Muktamar adalah forum tertinggi organisasi. Karena itu, sejak tahap pendataan peserta, seluruh proses harus dipersiapkan secara cermat, tertib, dan penuh tanggung jawab,” pungkas Gus Ipul.(rial)