Home Regional Kabupaten Jombang Sopir Tronton Jadi Tersangka, Langgar Jalur Larangan Berujung Kasus Narkoba

Sopir Tronton Jadi Tersangka, Langgar Jalur Larangan Berujung Kasus Narkoba

0
Sopir truk tronton berinisial AF resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah Unit Turjawali Satlantas Polres Jombang menemukan sabu, pipet kaca, bong, dan ponsel dari kabin kendaraannya di Jalan Raya Cempaka, Jombang. dok: SJ/Safrial

Jombang-(satujurnal.com)
Sopir truk tronton berinisial AF (31) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika setelah tertangkap membawa sabu di kabin kendaraannya di Jalan Raya Cempaka, Dusun Weru, Desa Mojongapit, Jombang. Kasus yang terungkap saat patroli lalu lintas pada Selasa (11/8/2026) tersebut kini ditangani Satresnarkoba Polres Jombang.

AF, warga Desa Ciparigi, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis, dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih mendalami asal-usul sabu yang berada dalam penguasaan tersangka.

Penangkapan bermula ketika Unit Turjawali Satlantas Polres Jombang menggelar patroli hunting system di kawasan Jalan Cempaka Weru. Petugas kemudian menghentikan truk tronton bernomor polisi AG 8259 US karena melintas di ruas jalan yang diberlakukan larangan bagi kendaraan truk.

Awalnya, petugas hanya melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan. Namun, perhatian polisi beralih kepada kondisi pengemudi yang terlihat gelisah dan memiliki mata memerah secara tidak wajar.

Kecurigaan tersebut mendorong petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga menggeledah kabin truk. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan sebuah tas abu-abu yang berisi sejumlah barang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu klip plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,21 gram yang dibungkus kertas cokelat, satu pipet kaca bekas pakai sabu dengan berat kotor 1,37 gram, satu perangkat alat hisap atau bong, serta satu unit ponsel Realme warna biru.

Di lokasi, AF mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya. Petugas kemudian membawa pengemudi dan kendaraan ke Mapolres Jombang untuk pemeriksaan awal.

Kasus tersebut selanjutnya dilimpahkan dari Satlantas Polres Jombang kepada Satresnarkoba untuk penanganan perkara narkotika. Setelah dilakukan pemeriksaan, AF ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Bowo Tri Kuncoro mengatakan, penyidik masih mendalami jaringan dan asal pasokan sabu yang diperoleh tersangka.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan mendalam,” ujar Bowo, Kamis (13/8/2026).

Selain memproses tersangka, kepolisian mengingatkan para pengemudi angkutan berat agar tidak mengonsumsi narkotika. Kondisi pengemudi yang berada di bawah pengaruh narkoba dinilai dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Polres Jombang menegaskan penanganan perkara tersebut akan terus dikembangkan untuk mengungkap sumber pasokan narkotika sekaligus memutus mata rantai peredarannya di wilayah hukum Jombang.(rial)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version