Home Regional Kabupaten Jombang Tok! Muktamar ke-35 NU Sepakati Pemilihan Ketum PBNU Lewat Mekanisme AHWA

Tok! Muktamar ke-35 NU Sepakati Pemilihan Ketum PBNU Lewat Mekanisme AHWA

0
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof Mohammad Nuh, memberikan keterangan kepada wartawan seusai Sidang Pleno III Muktamar ke-35 NU di GSG Bahrul Ulum, Jombang, Minggu (30/8/2026). dok: ist.

Jombang-(satujurnal.com)
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Gedung Serbaguna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, resmi menghapus sistem pemilihan langsung untuk menentukan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031. Keputusan tersebut diambil melalui voting tertutup dalam Sidang Pleno III yang berlangsung hingga Minggu (30/8/2026) dini hari.

Dari 552 suara yang masuk, sebanyak 401 suara atau sekitar 73 persen muktamirin memilih mengubah mekanisme pemilihan. Sebanyak 150 suara menghendaki sistem pemilihan langsung tetap dipertahankan, sedangkan satu suara dinyatakan batal. Dengan hasil tersebut, pemilihan Ketua Umum PBNU dialihkan ke mekanisme musyawarah melalui Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof Mohammad Nuh, menyampaikan hasil voting tersebut seusai memimpin persidangan.

“Hasil voting menunjukkan 401 peserta sepakat mengubah mekanisme pemilihan ketua umum, 150 peserta memilih bertahan pada opsi lama, dan satu suara batal,” ungkap Mohammad Nuh, Minggu (30/8/2026).

Keputusan tersebut mengubah secara signifikan alur pemilihan pucuk pimpinan PBNU. Sebelumnya, Ketua Umum dipilih secara langsung oleh muktamirin melalui mekanisme satu orang satu suara.

Dalam mekanisme baru, PWNU, PCNU, dan PCINU akan mengusulkan maksimal lima nama bakal calon Ketua Umum PBNU. Seluruh nama yang diusulkan kemudian ditabulasi oleh panitia untuk memperoleh lima kandidat dengan dukungan terbanyak.

Lima nama tersebut tidak langsung dipertandingkan melalui voting terbuka. Nama-nama hasil tabulasi akan diserahkan kepada Rais Aam PBNU terpilih untuk mendapatkan pertimbangan, persetujuan, dan restu.

“Dengan hasil ini kita akan melanjutkan pembahasan lebih teknis lagi tentang mekanisme pemilihan ketua umum,” kata Mohammad Nuh.

Setelah mendapatkan restu Rais Aam terpilih, proses berlanjut pada penentuan Ketua Umum PBNU bersama sembilan anggota AHWA. Kesembilan anggota AHWA sendiri dipilih berdasarkan akumulasi suara dari usulan PWNU, PCNU, dan PCINU.

Mekanisme serupa digunakan dalam pemilihan Rais Aam. Sembilan anggota AHWA yang memperoleh suara terbanyak akan bermusyawarah secara tertutup untuk menetapkan Rais Aam PBNU.

Rais Aam terpilih nantinya juga memiliki peran penting dalam proses penetapan Ketua Umum PBNU melalui pemberian persetujuan terhadap kandidat yang telah disaring.

Perubahan mekanisme ini sebelumnya juga mendapat kesepakatan dari lima bakal calon Ketua Umum PBNU yang mencuat dalam bursa muktamar, yakni Zulfa Mustofa, KH Abdussalam Shohib (Gus Salam), KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin), Abdul Ghaffar Rozin (Gus Rozin), dan Muhammad Yusuf Chudlori.

Di sisi lain, Muktamar ke-35 NU juga mempertegas aturan terkait rangkap jabatan. Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik, seperti presiden, menteri, anggota legislatif, maupun kepala daerah.

Meski perubahan prinsip mekanisme pemilihan telah disepakati melalui voting, rincian teknis tata tertib pemilihan masih akan dibahas dan disahkan dalam pleno lanjutan.

Mohammad Nuh memastikan perubahan tersebut tidak akan mengganggu keseluruhan agenda Muktamar ke-35 NU yang berlangsung pada 27–31 Agustus 2026.

“Insya-Allah hari Ahad semuanya sudah bisa dirampungkan, termasuk kepastian siapa Rais ‘Am dan siapa Ketua Umum PBNU yang baru,” ujarnya.

Keputusan Sidang Pleno III tersebut sekaligus menandai perubahan besar dalam tata kelola pemilihan kepemimpinan PBNU untuk masa khidmah 2026–2031, dari pemilihan langsung oleh muktamirin menuju mekanisme musyawarah yang melibatkan AHWA dan para kiai sepuh.(rial)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version