Home Regional Kabupaten Jombang Gus Kikin Jadikan Qanun Asasi Pedoman dan Arah Gerak NU ke Masa...

Gus Kikin Jadikan Qanun Asasi Pedoman dan Arah Gerak NU ke Masa Depan

0
Ketua Umum PBNU terpilih KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menyampaikan sambutan pada penutupan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Senin (31/8/2026). dok: SJ/Safrial

Jombang-(satujurnal.com)
Ketua Umum PBNU terpilih periode 2026–2031 KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menegaskan Qanun Asasi Nahdlatul Ulama akan menjadi pedoman, manhaj, dan arah gerak NU ke depan. Penegasan itu disampaikan Gus Kikin dalam sambutan penutupan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026).

Gus Kikin mengatakan naskah asli Qanun Asasi yang ditulis pendiri NU KH Hasyim Asy’ari pada 1926–1928 telah ditemukan kembali secara lengkap setelah tiga tahun dilakukan upaya pelacakan. Dokumen tersebut merupakan dasar berdirinya NU sekaligus dinilai penting sebagai pijakan organisasi memasuki abad kedua.

“Inilah yang akan menjadi pedoman, manhaj, dan arah gerak Nahdlatul Ulama ke masa depan,” kata Gus Kikin.

Menurut Gus Kikin, Qanun Asasi menjadi pedoman NU pada masa awal berdirinya. Ia menyebut dokumen tersebut turut mengantarkan NU berkembang pesat hingga diperhitungkan Pemerintah Hindia Belanda.

Namun, ketika NU beralih menjadi partai politik pada 1962, pedoman tersebut tidak lagi digunakan. Setelah NU kembali ke Khittah 1926 pada 1984, dokumen yang ditemukan saat itu baru berupa Muqaddimah atau bagian pembuka.

“Tiga tahun terakhir ini kita berupaya melengkapinya, dan Alhamdulillah akhirnya seluruh bab — dari bab kedua, ketiga, hingga keempat — berhasil ditemukan kembali lengkap,” ujar Gus Kikin.

Penemuan naskah lengkap tersebut menjadi salah satu catatan penting yang disampaikan Gus Kikin dalam forum tertinggi NU. Ia berharap Qanun Asasi dapat menjadi pijakan bagi NU dalam menjalani perjalanan organisasi memasuki abad kedua.

“Tidak mustahil jika di abad kedua berdirinya NU ini, dengan kembali berpegang pada Qanun Asasi tersebut, kita dapat kembali menjadi organisasi yang kokoh, bersatu, dan bermanfaat luas,” katanya.

Gus Kikin juga menyinggung perjalanan Muktamar ke-35 NU yang berlangsung hingga pagi hari. Ia mengatakan seluruh rangkaian, mulai dari pengajuan calon, sidang komisi, pembahasan berbagai persoalan organisasi, hingga pengambilan keputusan, berjalan dengan penuh hikmah dan menghasilkan sejumlah kesepakatan.

Proses muktamar sempat berlangsung hingga larut malam. Pemungutan suara bahkan berlanjut hingga menjelang salat Subuh dan baru selesai sekitar pukul 08.00.

Meski berlangsung panjang, semangat peserta Muktamar tidak surut. Gus Kikin menilai kehadiran Presiden Prabowo Subianto sejak pembukaan turut memberikan energi bagi peserta hingga seluruh rangkaian muktamar selesai.

Dalam sambutannya, Gus Kikin juga menyampaikan rasa syukur atas kehadiran Prabowo pada pembukaan sekaligus penutupan Muktamar ke-35 NU. Menurutnya, kehadiran Presiden dalam dua momentum tersebut menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi keluarga besar NU.

Gus Kikin berharap kepengurusan baru dapat memperkuat persaudaraan dan membawa NU semakin bermanfaat bagi umat.

“Dengan dukungan dan arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, semoga kita dapat bersatu padu, mempererat persaudaraan, mewujudkan masyarakat yang tenang, sejahtera, dan bersatu,” ujarnya.

Ia menegaskan tujuan utama NU tetap menghimpun kekuatan untuk kemaslahatan umat dengan mengharap ridha Allah SWT.

Karier Gus Kikin di NU semakin menguat setelah pada 2024 ia terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PWNU Jawa Timur masa khidmat 2024–2029 dalam Konferensi Wilayah ke-18 NU Jawa Timur di Tebuireng.

Kini, setelah Muktamar ke-35 NU, Gus Kikin mengemban amanah sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026–2031. Qanun Asasi yang ditemukan kembali secara lengkap menjadi salah satu pijakan yang ia tekankan untuk menentukan arah perjalanan NU memasuki abad kedua.(rial)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version