
Jakarta-(satujurnal.com)
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR RI telah menyetujui permintaan pertimbangan
Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto bersama 1.116 warga lainnya. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis malam (31/7/2025), bersama sejumlah pejabat, termasuk Pimpinan Komisi III DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum.
Menurut Dasco, keputusan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara DPR RI dan pemerintah, yang melibatkan unsur pimpinan serta seluruh fraksi di parlemen.
“Hasil rapat konsultasi menyepakati pemberian pertimbangan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tertanggal 30 Juli 2025, mengenai abolisi untuk Saudara Tom Lembong,” ujar Dasco, yang juga merupakan politisi Partai Gerindra.
Selain itu, DPR RI juga menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 mengenai pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto. Dasco menekankan bahwa langkah ini diambil sebagai wujud komitmen negara untuk merawat semangat persatuan, terutama menjelang Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menambahkan bahwa proses pemberian amnesti telah melalui tahapan verifikasi dan uji publik yang ketat. “Awalnya terdapat sekitar 44 ribu usulan, namun hanya 1.116 yang memenuhi syarat pada tahap pertama ini. Untuk tahap berikutnya, akan menyusul sekitar 1.668 orang,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa pertimbangan utama dalam pemberian abolisi dan amnesti ini adalah upaya menjaga persatuan nasional, khususnya dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan penghinaan terhadap Presiden serta kasus makar tanpa senjata.
“Sejak awal, Presiden sudah menyampaikan kepada saya bahwa semangatnya adalah merangkul semua pihak demi memperkuat semangat kebangsaan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Thomas Trikasih Lembong, lebih dikenal dengan nama Tom Lembong adalah mantan Menteri Perdagangan RI 2015-2016, divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta oleh hakim dalam kasus korupsi impor gula. Tom dijerat hukuman tersebut meski hakim menyebut ia tidak menikmati uang hasil korupsi. Sedangkan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim di kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDI Perjuangan DPR RI.
Dengan disepakatinya pertimbangan oleh DPR RI, maka keputusan akhir kini berada di tangan Presiden. “Kita tinggal menunggu Keputusan Presiden setelah pertimbangan DPR RI ini disampaikan,” pungkas Dasco. (rdn/one)