Home Regional Pemkot Mojokerto Pemkot Mojokerto Ajukan Tiga Raperda Baru

Pemkot Mojokerto Ajukan Tiga Raperda Baru

0
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Kamis (30/10/2025).dok:ist.

Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota Mojokerto mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Mojokerto.

Penjelasan atas ketiga Raperda tersebut disampaikan oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Kamis (30/10/2025).

Wali Kota Mojokerto mengapresiasi koordinasi yang terjalin antara Pemerintah Kota dan DPRD dalam menyiapkan berbagai rancangan kebijakan daerah.

“Penyusunan Raperda Kota Mojokerto Tahun 2025 dapat diselesaikan dan agenda pembahasan Raperda dapat dilaksanakan berkat koordinasi dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Kota dan DPRD Kota Mojokerto,” ujarnya.

Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Ika Puspitasari menegaskan bahwa seluruh Raperda yang telah diserahkan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat serta mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk, dan perlindungan-Nya kepada kita semua dalam melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, demi terwujudnya Kota Mojokerto yang maju, berdaya saing, berkarakter, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkasnya.(one/hms)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version