Home Hukum dan Kriminal Kasus SPS Bergulir, Mojokerto Watch Desak Penertiban TKA

Kasus SPS Bergulir, Mojokerto Watch Desak Penertiban TKA

0
Audiensi Pemkab Mojokerto bersama Mojokerto Watch dan manajemen PT SPS membahas kasus kematian teknisi WNA di ruang rapat Asisten I, Selasa (7/4/2026). dok: ist.

Mojokerto-(satujurnal.com)
Audiensi kasus kecelakaan kerja yang menewaskan teknisi Warga Negara Asing (WNA) asal China di PT Sun Paper Source (SPS), Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, digelar Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama LSM Mojokerto Watch, Selasa (7/4/2026). Pertemuan ini menjadi respons atas insiden fatal yang memicu sorotan publik dan memunculkan isu pengawasan tenaga kerja asing (TKA).

Dalam audiensi di ruang rapat Asisten I Setdakab Mojokerto, Pemkab menegaskan komitmen memperketat monitoring TKA di perusahaan-perusahaan. Langkah ini diambil setelah kasus kematian teknisi berinisial HB (33), asal Shaanxi, China, yang terjadi pada Sabtu (21/3/2026) dan sempat viral.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata, menyatakan apresiasi terhadap peran masyarakat dalam mengawal isu tersebut.

“Kami berterimakasih pada Mojokerto Watch yang turut mengawal dan memonitor jalannya pemerintahan di Kabupaten Mojokerto termasuk di perusahaan-perusahaan sehingga ke depan akan lebih baik terhadap pengelolaan tenaga kerja,” ujarnya.

Ia menegaskan kasus kecelakaan kerja tersebut telah ditangani pihak berwenang. Pemkab, kata dia, juga mengambil langkah untuk meminimalisir kejadian serupa serta memperkuat pengawasan.

“Kasus ini sebenarnya sudah ditangani pihak berwenang. Yang namanya kecelakaan musibah siapa yang ingin. Yang penting sudah dilakukan penanganan,” imbuhnya.

Audiensi dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, Bakesbangpol, manajemen PT SPS, serta perwakilan Mojokerto Watch.

Juru bicara Mojokerto Watch, H Priyo, menyoroti ketidaktertiban pelaporan tenaga kerja asing oleh perusahaan di wilayah Mojokerto. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi merugikan daerah.

“Perusahaan yang mempekerjakan harus melaporkan ke Disnaker dan Badan Pengawasan Tenaga Asing sehingga tidak merugikan Pemkab Mojokerto sebagai pemilik daerah. Sebab ada pajak yang harus dibayar ke pemda,” tegasnya.

Ia juga memberi peringatan jika pengawasan tidak berjalan maksimal.

“Kalau pengawasan tenaga kerja asing tidak berfungsi baru LSM bergerak,” tambahnya.

Dari pihak perusahaan, Manajer HR PT SPS, Hendro Djarot, menyebut insiden yang menewaskan teknisi tersebut sebagai musibah. Ia memastikan perusahaan akan melakukan evaluasi, terutama terkait keselamatan kerja dan pelaporan.

“Ini musibah dan semua orang tidak mau. Semua sudah difasilitasi oleh Pak Tatang mengenai apa yang terjadi,” ujarnya.

Hendro menambahkan, perbaikan akan dilakukan pada sistem keselamatan kerja (K3), termasuk penyusunan standar operasional dalam dua bahasa serta pembenahan pelaporan tenaga kerja asing.

“SOP akan kita benahi menjadi dua bahasa dan jadi masukan soal pelaporan setiap bulannya,” katanya.

Sebelumnya, teknisi asal China berinisial HB (33) tewas akibat kecelakaan kerja di mesin pabrik PT SPS. Korban diketahui menggunakan visa kunjungan (C20) saat bekerja. Kasus ini mencuat setelah ramai diperbincangkan di publik dan memicu perhatian berbagai pihak, termasuk Bupati Mojokerto.(one/yd)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version