Jombang-(satujurnal.com)
Drama penggelapan muatan truk berakhir dengan penangkapan seorang sopir berinisial FAS (31), warga Kota Madiun, oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang. Tersangka dibekuk di tempat persembunyiannya di Perum Permata Regency I, Karangploso, Kabupaten Malang, pada Kamis (23/4/2026) malam.
Aksi nekat ini merugikan korban, Handoko (43), hingga Rp 50 juta setelah tersangka menjual 55 unit ban mobil baru secara ilegal di Solo sebelum meninggalkan kendaraannya di Jombang.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Robin Alexander mengonfirmasi penangkapan tersebut.
Penelusuran polisi bermula dari laporan Handoko yang curiga karena kiriman 303 buah ban merek Accelera dari Bogor tidak kunjung tiba di tujuan, sebuah toko di Karangpilang, Surabaya, pada Rabu (22/4/2026).
“Estimasi barang seharusnya tiba di Surabaya pada Rabu. Namun, saat pelapor mengecek ke pihak pembeli, dikonfirmasi bahwa barang belum sampai,” ujar AKP Dimas.
Kecurigaan memuncak ketika saksi bernama Lutfi melaporkan keberadaan truk bernopol H-9472-QA terparkir di pinggir Jalan Raya Mastrip, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang, pada Rabu malam pukul 19.00 WIB. Saat diperiksa, pintu truk terkunci rapat dengan kunci kontak masih menancap, namun isinya telah berkurang drastis.
“Pelapor segera menuju lokasi dan menemukan truk dalam kondisi pintu terkunci. Saat dicek, muatan ban sudah berkurang sebanyak 55 buah, sementara tersangka sudah menghilang dan tidak bisa dihubungi,” lanjut Dimas.
Penyelidikan mengungkap modus operandi tersangka. FAS diketahui menjual 55 ban tersebut seharga Rp 10 juta saat melintas di wilayah Solo, Jawa Tengah. Setelah mengantongi uang hasil penjualan, ia sengaja meninggalkan truk di Jombang untuk melarikan diri. Tim Resmob Satreskrim Polres Jombang langsung melakukan pengejaran intensif yang berujung pada penangkapan tersangka di Malang sekitar pukul 20.50 WIB.
“Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan sisa uang hasil penjualan sebesar Rp 5.016.000, serta dokumen berupa surat jalan, tanda terima barang, dan surat penimbangan,” jelas AKP Dimas sambil menunjukkan barang bukti.
Akibat perbuatan tersangka, korban menanggung kerugian materiil puluhan juta rupiah.
Saat ini, FAS telah diamankan di Mapolres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Pihak kepolisian juga berencana membawa tersangka kembali ke Solo untuk menunjukkan lokasi penjualan barang bukti guna pengembangan kasus lebih tuntas. (rial)
