Home Regional Pemkab Mojokerto Ngaku Dokter UI, Pemuda Tangsel Tipu Dokter di Jombang, iPhone dan iPad...

Ngaku Dokter UI, Pemuda Tangsel Tipu Dokter di Jombang, iPhone dan iPad Rp 27 Juta Digondol

0
Pelaku penipuan bermodus dokter gadungan diamankan Satreskrim Polres Jombang beserta barang bukti. dok:SJ/Safrial

Jombang-(satujurnal.com)
Aksi penipuan dan penggelapan bermodus profesi dokter terjadi di Kabupaten Jombang. Seorang pemuda berinisial SP (25), warga Tangerang Selatan (Tangsel), ditangkap Satreskrim Polres Jombang setelah menipu seorang dokter perempuan hingga mengalami kerugian Rp 27.160.000.

Peristiwa ini bermula dari perkenalan di aplikasi kencan online pada Februari 2026. Korban, RF (25), dokter asal Jombang, percaya setelah pelaku mengaku sebagai dokter internship lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang bertugas di Puskesmas Kunjang, Kabupaten Kediri.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkap bahwa tersangka membangun kepercayaan korban dengan profil palsu sebagai tenaga medis yang bertugas di Puskesmas Kunjang, Kediri.

“Tersangka membangun profil sebagai tenaga medis profesional agar korban percaya,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Puncak aksi terjadi pada 13 April 2026 saat pelaku mengajak korban ke toko elektronik Erafone di Desa Kademangan, Mojoagung. Pelaku berdalih hendak membeli ponsel baru karena miliknya rusak.

Di lokasi, pelaku memilih satu unit iPhone 16 dan iPad 11 (A16). Dengan bujuk rayu, ia meminta korban membayar seluruh barang tersebut lebih dulu, dengan janji akan mengganti saat perjalanan pulang.

“Dengan bujuk rayu, tersangka meminta korban membayar terlebih dahulu, dengan janji akan mengganti,” kata AKP Dimas.

Namun janji itu tidak pernah ditepati. Setelah transaksi selesai, pelaku membawa kabur barang-barang tersebut. iPhone dan iPad itu kemudian dijual ke sebuah toko di wilayah Kediri tanpa seizin korban.

“Bukannya mengembalikan uang, tersangka justru menjual iPhone dan iPad tersebut. Uang hasil penjualan digunakan untuk kepentingan pribadinya,” jelasnya.

Korban yang merasa tertipu melapor ke Polres Jombang. Unit Pidum Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di wilayah Gudo.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa nota pembelian, satu unit ponsel Infinix milik tersangka, sisa uang tunai Rp1.500.000, serta sebuah nametag atas nama Wili Situmorang yang diduga digunakan untuk memperkuat identitas palsu.

Kini, tersangka SP mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang. Ia terancam hukuman penjara atas dakwaan ganda, yakni Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan/atau Pasal 486 tentang penggelapan.

AKP Dimas mengimbau, bagi masyarakat, khususnya pengguna aplikasi kencan, untuk lebih waspada. “Jangan mudah tergiur dengan profil profesi tertentu sebelum memastikan kebenarannya,” tukasnya seraya mengingatkan potensi bahaya interaksi digital dengan orang yang tak dikenal. (rial)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version