Home Regional Pemkot Mojokerto Ukur Ulang Batas TPA Randegan, Pemkot Mojokerto Libatkan BPN dan Pemilik Lahan

Ukur Ulang Batas TPA Randegan, Pemkot Mojokerto Libatkan BPN dan Pemilik Lahan

0
Petugas BPN Kota Mojokerto bersama perwakilan DLH dan pemilik lahan melakukan pengukuran ulang serta verifikasi batas aset daerah di kawasan TPA Randegan, Rabu (3/6/2026). dok: ist.

Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota Mojokerto melakukan pengukuran ulang dan verifikasi batas lahan aset daerah di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randegan, Rabu (3/6/2026). Proses tersebut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto serta pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan area TPA untuk memastikan kejelasan batas aset berdasarkan data pertanahan dan kondisi riil di lapangan.

Langkah itu merupakan tindak lanjut permohonan pengembalian batas aset milik pemerintah daerah. Pengukuran dilakukan untuk memperoleh kepastian batas lahan melalui tahapan teknis pertanahan yang sah dan terukur.

Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Mojokerto, Kristiarto, mengatakan tim BPN saat ini masih berada pada tahap pengambilan data lapangan. Data hasil pengukuran akan diolah terlebih dahulu sebelum dilakukan penetapan batas secara resmi.

“BPN hari ini dengan tim turun di sini karena ada permohonan pengembalian batas tanah aset Pemkot Mojokerto yang diampu oleh DLH untuk penggunaan TPA. Hari ini kita turun pengambilan data, nanti setelah itu ada tahapan pengolahan data kemudian baru penetapan batasnya,” ujar Kristiarto.

Dari hasil pengecekan awal, sebagian besar patok batas yang menjadi acuan pengukuran masih ditemukan dan posisinya dinilai tidak mengalami perubahan. Temuan tersebut memperkuat indikasi bahwa batas lahan masih sesuai dengan data yang selama ini digunakan.

“Kalau hari ini alhamdulillah patok-patoknya kebanyakan masih ada, masih ditemukan. Masih tidak berubah. Masih sesuai, meskipun ada beberapa patok yang tidak ditemukan, itu nanti bisa waktu turun yang kedua kalinya sebelum penetapan batasnya,” katanya.

Untuk menjamin transparansi, proses pengukuran juga melibatkan pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan aset Pemerintah Kota Mojokerto. Kehadiran mereka diperlukan agar setiap titik batas dapat diverifikasi bersama dan meminimalkan potensi perbedaan persepsi di kemudian hari.

Salah satu pemilik lahan yang hadir, Sudarno, menilai proses yang dilakukan petugas BPN berlangsung objektif karena mengacu pada patok-patok yang telah ada sebelumnya.

“Secara objektif petugas BPN itu mengukur, mencocokkan dari patok-patok yang sebelumnya batas-batasnya itu dicari, kemudian di sana dikasih tanda dan masing-masing titik dikasih tanda dan akan ditanjepin batas patok di sana,” ungkapnya.

Menurut Sudarno, hasil pengecekan sementara menunjukkan titik-titik batas yang ditemukan masih sesuai dengan kondisi yang selama ini diketahui para pemilik lahan di sekitar lokasi.

“Batas-batasnya memang sesuai dengan yang di sini dan sana titik-titiknya. Insya Allah seperti itu,” tambahnya.

Melalui verifikasi yang melibatkan BPN dan warga pemilik lahan, Pemerintah Kota Mojokerto memastikan penegasan batas aset daerah dilakukan secara terbuka, terukur, dan sesuai prosedur pertanahan. Penetapan batas resmi akan dilakukan setelah seluruh tahapan pengukuran lapangan, verifikasi, serta pengolahan data oleh BPN selesai.(one/hms)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version