Mojokerto-(satujurnal.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto melelang sembilan unit kendaraan sitaan negara melalui mekanisme Lelang Serentak Kejaksaan. Aset yang terdiri dari delapan sepeda motor dan satu mobil ini akan dilepas kepada publik secara transparan pada 10–14 Agustus 2026.
Masyarakat dapat memeriksa langsung kondisi barang terlebih dahulu dalam pameran yang digelar 3–7 Agustus 2026 di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kabupaten Mojokerto.
Kepala Kejari Kota Mojokerto Nurul Anwar menegaskan lelang ini merupakan upaya optimalisasi pemulihan aset negara sekaligus wujud pelayanan publik yang akuntabel. Seluruh kendaraan telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga legal untuk dilepaskan ke masyarakat.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengikuti lelang barang rampasan negara secara transparan,” ujar Nurul Anwar.
Pameran lelang dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai selama lima hari berturut-turut. Calon peserta wajib melihat kondisi fisik objek lelang sebelum mengajukan penawaran agar sesuai ekspektasi. Pelaksanaan lelang resmi kemudian berlangsung pada minggu kedua Agustus dengan jam operasional yang sama.
Lokasi kegiatan terpusat di Jalan Jatirejo–Jabung Nomor 160, Bulaksempuh, Sumengko, Kecamatan Jatirejo, atau tepat di belakang Rumah Sakit Adhyaksa.
Mekanisme ini sejalan dengan program Lelang Serentak Barang Rampasan/Sitaan serentak di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Jawa Timur.
Nurul Anwar mengajak warga memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan kendaraan berkualitas dengan harga bersaing melalui jalur resmi.(one)
