Home Regional Pemkot Mojokerto APBD 2027 Kota Mojokerto Diproyeksikan Rp931,63 Miliar, 13 Raperda Disepakati

APBD 2027 Kota Mojokerto Diproyeksikan Rp931,63 Miliar, 13 Raperda Disepakati

0
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto berfoto seusai persetujuan bersama 13 Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Senin (19/10/2026). dok: ist.

Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota Mojokerto memproyeksikan belanja daerah sebesar Rp931,63 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Angka tersebut lebih besar dibandingkan proyeksi pendapatan daerah yang mencapai Rp843,76 miliar.

Proyeksi tersebut disampaikan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Senin (19/10/2026). Rapat tersebut juga mengagendakan persetujuan bersama terhadap 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dalam penyampaian Nota Keuangan Rancangan APBD 2027, Ning Ita menjelaskan penyusunan anggaran mengacu pada arah pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.

“Orientasi penyusunan Rancangan APBD TA 2027 secara implementatif dapat selaras dengan tema Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2027, yaitu Meningkatkan Ketahanan Ekonomi dan Sosial Budaya melalui Daya Saing Sektor Unggulan Daerah,” tutur Ning Ita.

Arah kebijakan belanja daerah diprioritaskan untuk mendukung program pembangunan, termasuk pemenuhan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari total belanja daerah, anggaran kesehatan, program strategis nasional, serta pemenuhan standar pelayanan minimal.

Pemerintah Kota Mojokerto juga mengarahkan anggaran untuk mendukung percepatan penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

13 Raperda Disepakati

Selain penyampaian Nota Keuangan APBD 2027, rapat paripurna membahas persetujuan bersama antara Wali Kota Mojokerto dan DPRD Kota Mojokerto terhadap 13 Raperda.

Seluruh rancangan peraturan tersebut telah melalui proses pembahasan dan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum. Hasil fasilitasi kemudian ditindaklanjuti melalui penyesuaian naskah Raperda.

Ketiga belas Raperda tersebut mencakup berbagai bidang strategis, mulai dari lingkungan, pemerintahan, ekonomi, pendidikan, hingga perlindungan masyarakat.

Berikut daftar 13 Raperda yang disepakati:

Pengelolaan air limbah domestik.

Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pelindungan produk lokal.

Pencegahan dan penanggulangan stunting.

Pemberian insentif dan kemudahan investasi.

Pendidikan, revitalisasi, dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila serta wawasan kebangsaan.

Penyelenggaraan kota cerdas.

Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Kepemudaan dan Olahraga.

Pengelolaan pasar rakyat.

Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Penyelenggaraan kepariwisataan.

Perlindungan guru dan tenaga kependidikan.

Persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan penting sebelum rancangan peraturan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Selanjutnya, Pemerintah Kota Mojokerto akan mengajukan nomor registrasi Perda kepada Gubernur Jawa Timur melalui Biro Hukum untuk proses penetapan dan pengundangan.

Diharapkan Perkuat Pelayanan Publik

Ning Ita berharap seluruh Perda yang disusun dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Mojokerto.

“Kami berharap kebijakan yang kita susun dalam bentuk peraturan daerah ini, dapat kita laksanakan dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat Kota Mojokerto,” ungkapnya.

Dengan disepakatinya 13 Raperda tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto dan DPRD diharapkan dapat memperkuat landasan hukum bagi pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.(one/hms)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version