Home Regional Kabupaten Jombang Kecelakaan Maut Ringroad Mojoagung: Sopir Truk Hino Akui Konsumsi Sabu Sebelum Tabrak...

Kecelakaan Maut Ringroad Mojoagung: Sopir Truk Hino Akui Konsumsi Sabu Sebelum Tabrak Pemotor

0
Polisi memeriksa sopir truk Hino berinisial RM yang ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut di Ringroad Mojoagung, Jombang. Pengemudi mengakui mengonsumsi sabu sebelum berkendara. dok:SJ/Safrial

Jombang-(satujurnal.com)
Sopir truk Hino yang menewaskan pengendara sepeda motor di Simpang Tiga Ringroad Mojoagung, Kabupaten Jombang, mengaku mengonsumsi sabu sebelum mengemudi. Fakta tersebut terungkap setelah polisi menemukan pipet kaca dan plastik klip berisi sisa sabu di dalam kabin truk yang terlibat kecelakaan maut pada Kamis (5/11/2026).

Pengemudi berinisial RM (30), warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Satlantas Polres Jombang. Selain dijerat pasal kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, RM juga diproses atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Jombang Ipda M Nurul Iman mengatakan, pengakuan tersebut diperoleh setelah polisi melakukan penggeledahan dan pemeriksaan intensif terhadap pengemudi.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui memang sedang dalam pengaruh narkoba. Sabu itu dikonsumsi sebelum melakukan perjalanan menyetir,” ujar Nurul Iman, Jumat (6/11/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan pipet kaca dan plastik klip berisi sisa sabu di dalam kabin truk. Temuan tersebut menjadi bagian dari penyelidikan polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba oleh pengemudi.

Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika golongan I.

“Untuk sopir saat ini sudah kami tahan dan statusnya tersangka. Kami juga berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Jombang untuk pengembangan asal-usul barang bukti narkoba tersebut,” tegas Nurul Iman.

Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 13.40 WIB di Simpang Tiga Ringroad Mojoagung, Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Saat itu, truk Hino bernomor polisi L 9443 UK yang dikemudikan RM melaju dari arah Jombang menuju Surabaya. Ketika hendak berbelok ke kiri memasuki jalur ringroad, truk menghantam sepeda motor Honda Beat bernomor polisi S 4819 OAR yang berada di sisi kirinya.

Sepeda motor tersebut dikendarai IH (35), warga Kecamatan Sumobito, Jombang, dengan membonceng ibunya, MUN (59).

Benturan keras membuat sepeda motor terseret sekitar 20 meter. IH meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan MUN mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis di RSUD Jombang.

Sebelumnya, pengemudi truk mengaku tidak melihat keberadaan sepeda motor di sisi kiri kendaraannya saat berbelok. Dugaan blind spot atau titik buta kendaraan besar menjadi salah satu aspek dalam kronologi kecelakaan tersebut.

Kini, selain mendalami penyebab kecelakaan, polisi juga berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Jombang untuk menelusuri asal-usul barang bukti sabu yang ditemukan di kabin truk.(rial)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version