Pernahkah Anda membaca berita dengan kalimat seperti “keputusan pengadilan menyatakan terdakwa bersalah” atau “putusan bupati tentang izin tambang”?
Sekilas terdengar biasa saja. Namun bagi yang memahami bahasa hukum, itu adalah kesalahan mendasar. Hakim seharusnya mengeluarkan putusan, bukan keputusan. Sebaliknya, bupati atau pejabat administratif menerbitkan keputusan, bukan putusan. Ini bukan soal gaya bahasa, tapi menyangkut otoritas hukum dan pembagian kekuasaan dalam negara.
“Putusan” adalah istilah khusus yang digunakan dalam dunia peradilan. Ia lahir dari proses hukum yang formal dan ketat di ruang sidang dan dikeluarkan oleh hakim. Sementara itu, “keputusan” merupakan produk dari tindakan administratif atau kebijakan yang diambil oleh pejabat publik seperti bupati, menteri, atau presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Jadi, perbedaan antara keduanya mencerminkan perbedaan antara kekuasaan yudikatif dan kekuasaan eksekutif, dua cabang penting dalam sistem ketatanegaraan.
Secara historis, perbedaan ini sudah ada sejak masa Hindia Belanda. Dalam sistem hukum Belanda, dikenal dua istilah penting: vonnis dan besluit. Vonnis merujuk pada hasil dari sidang pengadilan yang kemudian diterjemahkan sebagai “putusan”. Sementara besluit adalah keputusan administratif dari pejabat eksekutif yang diterjemahkan sebagai “keputusan”. Saat sistem hukum ini diadopsi dalam konteks hukum Indonesia, pembedaan tersebut tetap dipertahankan, dan hingga kini secara konsisten digunakan dalam perundang-undangan nasional.
Setelah Indonesia merdeka, tradisi ini tidak berubah. Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 yang mengatur penyatuan sistem peradilan, digunakan istilah “putusan pengadilan”, bukan “keputusan”. Hal yang sama juga berlaku dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman maupun KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Pasal 1 angka 11 KUHAP secara eksplisit menyebut bahwa “putusan hakim adalah pernyataan yang diucapkan dalam sidang terbuka dan dapat berupa pemidanaan, pembebasan, atau lepas dari tuntutan hukum.” Sementara di ranah pemerintahan, kita mengenal bentuk seperti Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, atau Keputusan Bupati yang semuanya merupakan produk administratif.
Dari sisi bahasa, kata “putusan” berasal dari kata dasar “putus” dengan akhiran -an yang menunjukkan hasil dari tindakan memutus. Sedangkan “keputusan” menggunakan imbuhan ke- dan -an, yang secara linguistik menunjukkan hasil dari proses atau tindakan formal dan administratif. Maka dari itu, “putusan” secara alami lebih cocok digunakan dalam konteks pengadilan, sedangkan “keputusan” lebih tepat digunakan dalam konteks birokrasi dan administrasi pemerintahan.
Namun demikian, kekeliruan penggunaan dua istilah ini masih sering kita temui. Meskipun terlihat sepele, kekeliruan ini berisiko mengaburkan batas antara kewenangan yudisial dan eksekutif.
Mengapa hal ini penting? Karena secara hukum, putusan dan keputusan memiliki kekuatan dan konsekuensi yang berbeda. Putusan hakim bersifat final dan mengikat, serta bisa dieksekusi jika telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sementara keputusan pejabat administratif bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika dianggap merugikan atau melanggar hukum. Ketepatan istilah menjadi penting untuk menjelaskan siapa yang berwenang mengambil tindakan dan bagaimana tindakan itu bisa diuji atau dilawan secara hukum.
Bahasa hukum adalah bahasa kekuasaan. Ia tidak bisa digunakan sembarangan. Ketika seorang hakim menjatuhkan putusan, ia sedang menyelesaikan perkara hukum dengan kekuatan legitimasi peradilan. Ketika seorang pejabat mengeluarkan keputusan, ia sedang menjalankan fungsi administratif dalam struktur eksekutif. Menyebutnya secara tepat bukan hanya menunjukkan ketelitian berbahasa, tetapi juga menunjukkan penghormatan terhadap hukum dan lembaga negara.
Karena itu, mari biasakan menyebut istilah hukum secara benar. Hakim memberi putusan, bukan keputusan. Dan pejabat pemerintahan mengeluarkan keputusan, bukan putusan. Sebab dalam negara hukum yang sehat, ketepatan bahasa adalah fondasi dari keadilan yang tidak bias. (ridwan)
