Home Esai Opini Ketika Hukum, Moral, dan Waktu Berkelindan

Ketika Hukum, Moral, dan Waktu Berkelindan

0
Mujiono SH (Ujeck) - dok: ist.

Menguji Pembuktian Dalam Perkara Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Oleh: Mujiono SH (Ujeck)

Perkara dugaan pencabulan anak yang terjadi dalam rentang waktu panjang—bahkan sejak korban berusia 9 tahun hingga dewasa—bukan hanya mengguncang rasa keadilan publik, tetapi juga menguji ketangguhan sistem hukum kita.

Kasus yang saat ini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota menjadi cermin bahwa kejahatan seksual dalam lingkup keluarga memiliki dimensi yang jauh lebih kompleks dibandingkan tindak pidana konvensional lainnya.

Namun di tengah kemarahan publik dan keprihatinan moral, hukum tetap harus berdiri di atas prinsip.

Perlindungan Anak adalah Harga Mati

Negara melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas memberikan perlindungan maksimal kepada anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk perbuatan cabul.

Demikian pula Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual memperkuat instrumen hukum dalam menangani kekerasan seksual dengan pendekatan yang lebih komprehensif.

Apabila benar terjadi dalam relasi keluarga (anak tiri), maka terdapat unsur relasi kuasa yang dapat menjadi faktor pemberat hukuman.

Secara normatif, ancaman pidananya tidak ringan—bahkan dapat mencapai 15 tahun penjara atau lebih.

Tantangan Pembuktian Rentang Waktu Panjang

Namun persoalan utama dalam perkara dengan rentang waktu panjang adalah pembuktian.

Dalam hukum acara pidana Indonesia, penetapan tersangka dan pemidanaan harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Artinya, Keterangan korban harus konsisten meliputi bukti medis harus relevan, saksi pendukung harus kredibel serta petunjuk harus saling bersesuaian.

Terlebih, waktu yang panjang bisa menjadi tantangan serius. Memori bisa berubah, bukti fisik bisa hilang, dan dinamika keluarga bisa mempengaruhi narasi.

Inilah titik krusialnya: hukum tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi, tetapi berdasarkan alat bukti yang sah dan meyakinkan.

Pelarian: Indikasi atau Pembuktian?

Informasi bahwa tersangka sempat berpindah lokasi dari Pasuruan, Lumajang, hingga terdeteksi di wilayah Madiun dan Magetan tentu dapat dipandang sebagai indikasi menghindari proses hukum.

Namun secara yuridis, pelarian bukanlah bukti terjadinya tindak pidana. Ia hanya dapat menjadi pertimbangan dalam penahanan, bukan pembuktian pokok perkara.

Kita harus berhati-hati membedakan antara persepsi moral dan konstruksi hukum.

Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku

Di tengah sorotan publik, asas praduga tak bersalah tetap harus dijaga. Konstitusi kita menjamin setiap orang. Hak atas perlindungan hukum, hak atas pembelaan dan hak atas proses peradilan yang adil.

Melindungi anak adalah kewajiban mutlak negara. Namun melindungi hak asasi setiap warga negara juga merupakan kewajiban konstitusional. Keadilan tidak boleh berat sebelah.

Hukum Harus Menenangkan, Bukan Membakar

Kasus seperti ini selalu menyentuh nurani masyarakat. Tetapi hukum tidak boleh menjadi alat pelampiasan emosi publik.

Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang. Namun jika pembuktian tidak terpenuhi secara sah dan meyakinkan, maka prinsip keadilan harus tetap ditegakkan. Hukum yang baik bukan hukum yang paling keras, melainkan hukum yang paling adil.(*)

*) Penulis adalah Advokat pada Firma Hammurabi & Partners

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Exit mobile version