
Jombang-(satujurnal.com)
Kasus dugaan korupsi kredit mikro fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI ) Jombang terbongkar. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan satu tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Selasa, 7 April 2026. Tersangka Mohamad Insan Nur Chakim (MIC), seorang mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL) Pemrakarsa di BRI Unit Keboan, diduga memanipulasi proses penyaluran kredit sejak tahun 2021 hingga 2024 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 1,2 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup. MIC langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Jombang untuk kepentingan penyidikan. Kasus ini mencuat dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti hingga tahap penyidikan.
Kepala Kejari Jombang Dyah Ambarwati menyatakan, dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam penyaluran kredit mikro.
“Berdasarkan fakta selama proses penyelidikan telah ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran kredit mikro pada BRI Unit Keboan tahun 2021–2024 yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.
Kasus ini bermula saat tersangka memproses pengajuan kredit dari 11 debitur. Dalam kapasitasnya sebagai pejabat yang bertanggung jawab meneliti kelengkapan dan keabsahan dokumen, MIC diduga tetap meloloskan pengajuan meski mengetahui dokumen tidak memenuhi syarat.
Tak berhenti di situ, tersangka juga menyusun analisis dan evaluasi kredit yang tidak sesuai fakta. Data debitur dibuat seolah-olah layak menerima pinjaman. Akibatnya, seluruh kredit tersebut macet total karena para debitur tidak memiliki kemampuan melunasi.
Dalam praktiknya, tersangka juga diduga menaikkan plafon kredit tanpa sepengetahuan debitur. Selisih dana dari kenaikan plafon itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Misalnya kredit Rp 100 juta dinaikkan menjadi Rp 150 juta tanpa sepengetahuan debitur. Selisih itu yang dimanfaatkan,” jelas Dyah.
Dari hasil penelusuran awal, nilai penyimpangan diperkirakan mencapai Rp 1,4 miliar. Namun setelah ada pengembalian sekitar Rp 200 juta oleh salah satu debitur, potensi kerugian turun menjadi sekitar Rp 1,2 miliar. Nilai pasti masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Menurut Kajari, penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, terdiri dari 12 nasabah, enam pihak internal BRI, serta dua pihak lainnya. Kejari Jombang juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.
“Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Dyah Ambarwati.
Perbuatan tersangka MIC diatur dan diancam pidana Pasal 603 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU RI No. 1 Tahun 2023, dan subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 UU RI No. 1 Tahun 2023.(rial)