Monday, October 19, 2026
spot_img
HomeRegionalKota MojokertoBPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Kota Mojokerto, Sita Bahan Berbahaya Senilai...

BPOM Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Kota Mojokerto, Sita Bahan Berbahaya Senilai Rp 16 Miliar

Mojokerto-(satujurnal.com)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI membongkar fasilitas produksi kosmetik ilegal di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, setelah menemukan sejumlah bahan berbahaya dalam proses produksi. Nilai fasilitas produksi dan barang yang diamankan mencapai Rp16 miliar, sementara aktivitas usaha tersebut diperkirakan menghasilkan omzet Rp 750 juta per bulan.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengungkapkan, pemeriksaan pada 8 Oktober 2026 menemukan peralatan produksi, bahan baku, dan kemasan yang digunakan untuk membuat kosmetik. Petugas juga menemukan sejumlah bahan obat yang tidak semestinya digunakan dalam kosmetik tanpa memenuhi ketentuan, termasuk deksametason, klindamisin fosfat, dan beberapa jenis kortikosteroid. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mojokerto, Senin (19/10/2026).

“Setelah itu ditemukan dalam pengadaan dan penyimpanan bahan baku ditemukan bahan-bahan yang bisa berbahaya, mengandung deksametason, mengandung klindamisin fosfat, triamsinolon asetonid, metronidazol, betametason dipropionat dan mometason furoat,” kata Taruna.

Temuan tidak berhenti pada bahan baku. Hasil pengujian sampel produk yang telah dipasarkan juga menunjukkan adanya kandungan hidrokuinon dan asam retinoat.

BPOM menilai fasilitas tersebut tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu yang wajib dipenuhi dalam produksi kosmetik. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran karena produk telah dipasarkan dan berpotensi digunakan masyarakat.

Berdasarkan penelusuran BPOM, produk yang dihasilkan dari fasilitas tersebut dipasarkan melalui sejumlah klinik kecantikan. Aktivitas produksinya diperkirakan menghasilkan omzet sekitar Rp 750 juta per bulan atau mencapai Rp 9 miliar dalam setahun.

Besarnya omzet menunjukkan adanya pasar untuk produk perawatan kulit tersebut. Namun, peredaran kosmetik dengan kandungan bahan yang tidak sesuai ketentuan dapat membahayakan konsumen, terutama jika digunakan tanpa pengawasan tenaga kesehatan yang kompeten.

Sejumlah bahan yang ditemukan memiliki kegunaan medis atau kosmetik tertentu dalam kondisi yang diatur. Namun, penggunaan di luar indikasi, dengan konsentrasi yang tidak tepat, atau tanpa pengawasan dapat menimbulkan efek samping.

Dampak yang mungkin muncul antara lain kulit kering, sensasi terbakar, kemerahan, dermatitis kontak, hingga jerawat. Penggunaan hidrokuinon yang tidak tepat juga dapat memicu gangguan pigmentasi dan perubahan warna kulit.

Selain gangguan pada kulit, paparan bahan tertentu berpotensi menimbulkan dampak sistemik, termasuk gangguan hormon. Risiko terhadap janin juga perlu diwaspadai untuk bahan tertentu, terutama jika digunakan tanpa pengawasan medis.

BPOM saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam produksi dan distribusi kosmetik ilegal. Penelusuran juga diperlukan untuk mengetahui jalur peredaran produk yang dipasarkan melalui klinik kecantikan.

Taruna menegaskan, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kasus ada di tahap pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Badan POM akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1), UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku pelanggaran dapat dikenai hukuman 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya.

BPOM mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur produk perawatan kulit yang menjanjikan hasil instan. Konsumen perlu memastikan legalitas produk, memeriksa izin edar, serta berkonsultasi dengan tenaga kesehatan yang kompeten sebelum menggunakan produk perawatan kulit.

Pengungkapan di Kota Mojokerto ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih cermat memilih kosmetik. Di tengah meningkatnya minat terhadap perawatan kulit, keamanan dan mutu produk tetap menjadi pertimbangan utama untuk mencegah risiko kesehatan.(one)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular