
Jakarta-(satujurnal.com)
Menteri Agama Nasaruddin Umar secara resmi melepas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dari Kementerian Agama, Selasa (29/7/2025). Proses ini ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima likuidasi entitas akuntansi di Kantor Pusat Kemenag, Jakarta.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Menag Nasaruddin Umar dan Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hassan.
Dilansir dari laman kemenag.go.id, pemisahan ini jadi bagian dari transformasi kelembagaan pasca dibentuknya Kabinet Merah Putih. Ke depan, BPJPH akan berdiri sebagai lembaga non-kementerian. Meski secara struktur sudah mandiri, hubungan baik antara Kemenag dan BPJPH dijamin tetap solid.
“Semakin hebat anak, semakin melampaui orang tuanya. Orang tua pasti bangga dan bersyukur,” ujar Menag dalam sambutannya.
Menurutnya, sejak masih berada di bawah Kemenag, BPJPH sudah menunjukkan prestasi. Sekarang, setelah diberi ruang lebih luas, capaian BPJPH justru makin luar biasa.
“Kita buka tangan selebar-lebarnya. Kalau BPJPH butuh, kita selalu siap. Sama halnya kalau Kemenag perlu bantuan, kami percaya BPJPH juga siap turun tangan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hassan, menegaskan bahwa meski sekarang lembaganya berdiri sendiri, hubungan dengan Kemenag akan tetap erat.
“Satu-satunya instansi yang akan terus kami jaga hubungannya ya Kemenag. Hubungan kita terlalu dekat untuk putus,” ujarnya.
Babe Haikal, begitu ia akrab disapa, juga menyampaikan tekad BPJPH untuk terus mendorong industri halal nasional, dari Aceh sampai Papua. Fokusnya adalah penguatan SDM, sistem, dan kelembagaan agar ekosistem halal Indonesia makin kuat dan mampu bersaing secara global.
Acara ini juga dihadiri sejumlah pejabat, seperti Sekjen Kemenag Kamarudin Amin, Kepala Biro Keuangan Ahmad Hidayatullah, dan Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham, bersama jajaran lainnya.(one/kmg)