mendesak Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) setempat agar segera
mendistribusikan 180 unit kendaraan roda tiga jenis cargo yang kini masih
terparkir di salah satu lahan milik warga di Kelurahan Blooto, Kecamatan
Prajurit Kulon. Desakan komisi yang membidangi perekonomian dan pembangunan itu
dicetuskan saat melakukan inspeksi mendadak di lokasi terparkirnya kendaraan
roda tiga untuk armada sampah tersebut, Jum’at (23/01/2015).
Kalau berlarut-larut kendaraan ini akan rusak, keropos dan warnanya cepat
pudar,” ujar Sekretaris Komisi II, Sonny Basuki Raharjo.
Ketua Dewan, Abdullah Fanani mencermati setiap bagian kendaraan cargo merk
Nozomi yang didominasi warna orange yang
sudah bernomor polisi plat merah tersebut.
bisa jadi panel-panel elektrik kendaraan ini bisa rusak,” nilai Fanani.
rakyat ini, Kepala DKP Kota Mojokerto, Suhartono menyanggupi akan mendistribusikan
dalam waktu dekat.
ujarnya.
lambatnya pendistribusian 180 unit kendaraan senilai Rp 5,4 miliar itu lantaran
banyak faktor.
anggaran untuk belanja terjadi saat P-APBD 2014. Jadi waktunya sangat singkat.
Sementara untuk 180 unit cargo, butuh waktu perakitan yang relative makan
waktu. Belum lagi mobilisasi dari pabrik di Jawa Barat ke Mojokerto. Satu truk
hanya mampu mengangkut 6 unit,” kilahnya.
sampah itu, menurut Suhartono melalui sistem droping di masing-masing
kelurahan.
untuk distribusi harus melalui lurah. Jadi kita drop ke kelurahan. Sehingga
perjanjian pinjam pakai asset daerah pun lurah yang melaksanakan,” terang
Hartono.
menjadi asset DKP, lanjut Suhartono, maka selama masa pinjam pakai kurun
setahun, anggaran untuk bahan bakar minyak (BBM) ditanggung pihaknya.
(per armada) kita pasok 10 liter. Sedang untuk perawatan dan service tetap kita
cover,” imbuhnya.
sebelumnya, 180 unit kendaraan roda tiga berjenis cargo untuk angkutan sampah
yang dijanjikan Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus dibagi selambatnya 29 Desember
2014 hingga sekarang masih terparkir di lahan milik warga di kawasan kelurahan
Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon.
Pemkot menyebutkan, motor roda tiga merk Nozomi hasil belanja modal APBD 2014
di pos DKP Kota Mojokerto yang akan dipinjamkan ke seluruh rukun warga (RW)
itu disinyalir tidak mengacu pada
Permendagri 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah. Pun
KAK (Kerangka Acuan Kerja) nya patut dipertanyakan.
motor pengangkut sampah ini pun tak pelak menjadi atensi khusus Kejaksaan
Negeri Mojokerto. Korps adhyaksa ini menilai, DKP sangat lemah mengaplikasikan
regulasi. (one)




