Pemkot Mojokerto berupa tanah dan bangunan sentra industri kecil (SIK) di jalan
Bypass, Kota Mojokerto akhirnya dihibahkan ke kejaksaan negeri (kejari)
setempat. Aset barang tidak bergerak yang dibeli dengan dana APBD 2002 dan 2005
seluas 7.000 meterpersegi itu akan dimanfaatkan lembaga adhiyaksa untuk kantor
Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
aset milik Pemkot ke Kejari Mojokerto masih
ditambah sebidang tanah sawah seluas 6.000 meterpersegi terletak disebelah
utara lokasi SIK.
dua bidang tanah yang akan dihibahkan ke Kejari Mojokerto, yakni SIK seluas
7.000 meterpersegi dan tanah sawah seluas 6.000 meterpersegi atau total seluas
1, 3 hektar,” terang Kabid Akutansi dan Aset DPPKA Kota Mojokerto, Sulkhan,
Selasa (6/1/2014).
nilai perolehan kedua bidang aset daerah tersebut, kata Sulkhan, sekitar Rp 2
miliar rupiah. “
aset daerah tersebut, ujar Sulkhan, melalui proses panjang hingga mendapat
persetujuan Dewan setempat. “Dari Kejaksaan Agung dan Kejati sudah menilik
langsung kondisi aset di lapangan,” imbuhnya.
resmi, lanjut Sulkhan, penyerahan dua bidang aset itu akan diserahkan tanggal 8
Januari mendatang.
dua bidang tanah tersebut, menurut Sulkhan terdapat tanah seluas 3,2 tanah
kering yang terbagi dalam empat bidang yang dipertimbangkan untuk dihibahkan.
Sejauh ini, selain kejaksaan negeri, yang berkeinginan memanfaatkan aset
Pemkot yakni Garnisun dan Badan Nasional
Narkotika Kota (BNKK) Mojokerto.
anggota Komisi I (hukum dan pemerintahan) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto
membenarkan soal hibah aset daerah ke lembaga adhiyaksa tersebut.
berlangsung di era Dewan periode sebelumnya,” kata anggota Dewan petahana asal
Partai Demokrat tersebut.
diketahui, pembahasan hibah aset daerah sempat tersendat di tingkat legislatif.
pada akhir bulan Juni 2014 lalu. Dalam lantaran rapat paripurna DPRD Kota
Mojokerto 2014, dengan agenda ‘PersetujuanPemindahtanganan Barang Milik Daerah
berupa tanah dan Bangunan kepada Kejaksaan Negeri Mojokerto’ yang sedianya
digelar Senin (30/06/2014) batal lantaran tak kuorum.
sinyal ketidaksetujuan Dewan jika aset daerah itu dilepas hingga mayoritas awak
legislatif itu pilih absen dalam rapat paripurna tersebut.
catatan DPPKA, pengajuan kejaksaaan mengakusisi SIK sejak April 2014. Pemkot
merespon hingga meminta persetujuan Dewan. Acuannya,Permendagri Nomor 17 tahun
2007 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Barang Daerah dan Perda Kota Mojokerto
Nomor 5 tahun 2010 serta Perwali 67 tahun 2010 tentang Pengelolaan Aset Daerah.
(one)




