K – Walikota Beda Kategori
Mojokerto-(satujurnal.com)
(juknis) Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN/SMAN/SMKN Tahun Pelajaran 2014/2015 rupanya
masih membingungkan jajaran Dinas P dan K setempat.
luar kota dalam regulasi produk walikota itu diterjemahkan berbeda dan
cenderung melebar, jika dibanding katerogri siswa dalam kota dan siswa luar
kota yang digarisbawahi Walikota Mas’ud Yunus.
ini tengah digodok tak terkoreksi walikota, maka PPDB yang dipastikan dengan
sistem online dengan sistem kuota 90 persen untuk siswa dalam kota dan 10
persen untuk siswa luar kota, bakal ambarudul.
belum rampung,” kata Sekretaris Dinas P dan K Kota Mojokerto, Sunardi, Kamis
(17/04/2014) lalu.
Mojokerto, Hariyanto, memberi batasan, bahwa yang dimaksud siswa dalam kota
adalah semua siswa lulusan sekolah dalam kota. Semua siswa lulusan SD/MI dalam
kota yang akan berkompetisi dalam PPDB SMPN masuk dalam kuota 90 persen.Pun
semua siswa lulusan SMP/MTs dalam kota yang akan menerobos SMAN/SMKN akan masuk
dalam kuota ini.
didasarkan pada domisili atau KK juga dilihat dari lulusan. Jika siswa itu
lulusan sekolah dalam kota, meski mereka ber-KK luar kota masuk siswa dalam
kota. Pagu mereka masuk 90 persen,” terang Hariyanto.
dan K yang juga tim pembahas PPDB meyakinkan bahwa kategori siswa luar kota
didasarkan pada domisili dan KK atau KTP orangtua. Namun demikian, khusus untuk
siswa ber-KK luar kota atau siswa Kabupaten Mojokerto jika lulusan sekolah
dalam kota masuk kategori siswa dalam kota.
menyebabkan pagu 90 persen tidak murni dinikmati warga kota. Karena semua siswa
yang berdomisi di luar kota namun mengantongi ijazah sekolah dalam kota, akan
terakomodir di pagu 90 persen. Peluang untuk menggeser warga kota di kompetisi
PPDB sangat besar.
memagari siswa berpotensi (pintar) agar tak lari atau melanjutkan ke sekolah
luar Kota Mojokerto,” kata Prapti.
tegas menggarisbawahi butir tentang siswa luar kota dan siswa dalam kota dalam
Perwali Nomor 14 Tahun 2014 yang menggunakan asas domisili. Diatur dalam butir
itu, bahwa kategori siswa baik itu siswa dalam kota maupun luar kota didasarkan
pada domisili siswa. Bukan lulusan siswa.
Mojokerto ya masuk dalam kota. Di luar itu, ya siswa luar kota. Meski lulusan
sekolah kota tapi ber-KK luar kota untuk masuk ke sekolah Kota Mojokerto
bersainglah di pagu 10 persen,” tandas Mas’ud Yunus.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Mojokerto iini menegaskan, semangat memprioritaskan
siswa dalam kota dengan komposisi 90 persen dan luar kota 10 persen adalah demi
pelayanan pendidikan kepada warga kota. Ini berkaitan dengan program Pemkot
Mojokerto yang menggratiskan pendidikan hingga jenjang SMA/SMK negeri.
Pendidikan gratis untuk warga kota. Masak bukan ber-KTP Kota Mojokerto yang
menikmatinya,” pungkas Mas’ud Yunus.
siswa ini, Sugiono, Kepala SMAN 2 Mojokerto menyatakan sependapat dengan
walikota. “Sebaiknya memang yang berhak atas pendidikan gratis ini adalah warga
kota,” ujarnya. (one)




