Jombang-(satujurnal.com)
Terdesak utang pinjaman online (pinjol) akibat judi online (judol), Andik Angga Pamungkas (31) nekat menggelapkan sepeda motor Honda Vario milik temannya sendiri di Kabupaten Jombang. Setelah membawa kabur dan menggadaikan motor tersebut, warga Desa Duhuklopo, Kecamatan Peterongan, itu akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Jombang Kota di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, Rabu (14/10/2026) siang.
Aksi tersebut merugikan korban, Moch Alil Nastain (29), warga Desa Tunggorono, Jombang, hingga Rp10 juta.
Kapolsek Jombang, AKP Edy Widoyono, menjelaskan, kasus ini bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp untuk meminjam sepeda motor. Namun, kendaraan yang dipinjam tak kunjung dikembalikan hingga pelaku menghilang dan nomor teleponnya tidak lagi aktif.
Sebelum kejadian, pelaku meminta bantuan korban untuk meminjam Honda Vario miliknya. Korban kemudian menjemput pelaku di rumahnya.
Setelah bertemu, pelaku mengantar korban ke rumah neneknya di Desa Plosogeneng, Jombang. Pelaku berjanji mengembalikan sepeda motor tersebut pada sore hari.
“Korban kemudian menjemput pelaku di rumahnya. Setelah itu, pelaku mengantar korban ke rumah neneknya di Desa Plosogeneng, Jombang, dan berjanji akan mengembalikan motor tersebut pada sore hari,” ujar AKP Edy Widoyono.
Namun, janji itu tak ditepati. Hingga menjelang Magrib, sepeda motor korban belum juga dikembalikan.
Korban yang berusaha menghubungi pelaku justru mendapati nomor teleponnya sudah tidak aktif. Menyadari ada yang tidak beres, korban akhirnya mendatangi Polsek Jombang Kota untuk melaporkan dugaan penggelapan tersebut.
Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. Hasilnya, petugas mengetahui pelaku telah meninggalkan rumah dan melarikan diri ke wilayah Kabupaten Lamongan.
Petugas kemudian menemukan dan menangkap Andik di sebuah rumah milik temannya di Kecamatan Sukorame, Lamongan, pada Rabu (14/10/2026) siang.
Penyelidikan berlanjut hingga ke Desa Tengaran, Kecamatan Peterongan, Jombang. Di lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan satu unit Honda Vario milik korban yang ternyata telah digadaikan pelaku kepada seorang penadah.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menggelapkan sepeda motor temannya karena terlilit utang pinjaman online. Utang tersebut menumpuk akibat kebiasaannya bermain judi online.
Alih-alih mengembalikan kendaraan sesuai janji, pelaku justru menggadaikan motor tersebut dan melarikan diri. Aksi itu pun berujung penangkapan setelah korban melaporkannya kepada polisi.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jombang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 subsider Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(rial)



