anggota koperasi KPRI Harapan Kota Mojokerto bergolak berunjukrasa di depan
kantor Dinas P dan K setempat menuntut pengurus koperasi mengembalikan tabungan
mereka senilai Rp 2, 7 miliar, Rabu (10/09/2014).
para anggota koperasi yang kesemuanya guru berstatus PNS tersebut dipicu
macetnya operasional koperasi hingga dijualnya aset utama, SPBU di jalan
Empunala, Kota Mojokerto seharga Rp 7,5 juta ke mantan Walikota Mojokerto,
Abdul Gani Suhartono.
tiga tahun, sejak 2012 koperasi yang dikendalikan guru senior dan pengawas
serta pejabat Dinas P dan K tersebut mulai terseok-seok lantaran keuangan
koperasi goyah. Gejala rontoknya koperasi yang berdiri sejak lama itu mulai
tampak saat Tunjangan Hari Raya (THR) 2012 macet. Saat itu, sebagian kecil saja
anggota yang menerima THR plus simpanan. Anggota selebihnya, harus gigit jari
lantaran tak menerima sepeser pun hak mereka. Beberapa guru sudah mengambil
langkah melaporkan pengurus ke Polres Mojokerto Kota. Namun sejauh ini mereka
belum mendapat informasi perkembangan penyelidikan.
di halaman kantor Dinas P dan K, mereka menuntut agar pengurus pengurus dan
pengawas bertanggungjawab atas kondisi koperasi.
hanya ingin seluruh pengurus bertanggung jawab. Baik moral maupun hukum. Yang
lebih penting, uang kami harus dikembalikan,” teriak Mulyo Slamet, salah
satu perwakilan anggota koperasi.
pertanggungjawaban itu adalah mencopot pengurus. Selanjutnya, Polres Mojokerto Kota
menindak secara hukum.
tanpa melibatkan anggota. LPJ dipalsukan,” tuding Selamet.
anggota KPRI sebanyak 600 orang mulai guru SD sampai karyawan Dinas P dan K.
Mereka harus menyetor simpanan wajib Rp 75.000 setiap bulan. Belum simpanan
sukarela dan yang lain. Namun sisa hasil usaha (SHU) koperasi sejak tiga tahun
tak diberikan.
anggota koperasi kemudian ditemui Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto,
Hariyanto dan Kapolresta AKBP Wiji Suwartini di ruang pertemuan lantai dua
Dinas P dan K.
sudah ranah hukum. Kami bisa memahami anggota dan saat ini proses hukum sedang
berjalan. Audit katanya September ini selesai,” kata Hariyanto.
meminta agar pengurus segera menyampaikan hasil audit ke penyidik dan
perwakilan anggota jika proses audit selesai. Namun pihaknya meminta agar semua
menjujung tinggi proses hukum dan asas praduga tak bersalah sampai penyidik
memutuskan.
Kapolresta Wiji menyatakan bahwa buku kas sebagai acuhan ada di tim audit di
Surabaya sehingga penyidikan tidak bisa dilakukan. Audit ini sudah
dilakukan sejak 20 April lalu. Polisi akan mengecek ke Surabaya untuk
mengetahui sejauh mana proses audit dilakukan. Sudah ada 14 orang mulai dari
pengawas, pengurus dan anggota telah diperiksa. Polisi juga akan mendatangkan
saksi ahli. (one)




