Efendi, tahanan Mapolsek Diwek, Kabupaten Jombang, residivis kasus pencurian
kotak amal kabur. Ia nekad merusak gembok
sel tahanan demi menikahi kekasih. Setelah kabur selama satu bulan, polisi
berhasil meringkusnya kembali.
tersangka menjalani masa tahanan.
22 tahun asal Kecamatan Kesambon, Kabupaten Malang tersebut, polisi juga
menyita sejumlah barang bukti berupa kotak amal berisi uang dua ratusan
ribu rupiah beserta tasbih dan pakaian korban saat digunakan dalam pelariannya.
pencurian kotak amal tersebut kabur dari sel tahanan mapolsek diwek dengan cara
merusak gembok pintu tahanan. Dalam pelariannyam tersangka berpindah
pindah tempat di sejumlah wilayah di jawa timur hingga akhirnya diringkus
polisi di wilayah Kecamatan Pare, Kediri.
amal tersangka menyaru sebagai jamaah yang berpura pura shalat di masjid. Ia kemudian mengambil dengan paksa kotak amal
setelah dalam keadaan aman.
demi menikah sang kekasih tercinta. Rupanya tak semulus rencanany, si
kekasih ternyata menolak dinikahi.
dijerat pasal tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman
diatas lima tahun penjara.
menguasai keahlian merusak gembok, tersangka di tempatkan di sel khusus Mapolres Jombang.
(rg)




