![]() |
| Salah satu sudut bedak PKL Benpas |
relokasi PKL Alun-alun Kota Mojokerto di jalan Benteng Pancasila (Benpas)
berpindahtangan. Satpol PP Kota Mojokerto mencatat, sedikitnya 8 bedak dagang,
fasilitas gratis yang diberikan Pemkot Mojokerto yang seharusnya ditempati PKL
terelokasi itu ternyata sudah dipindahtangankan, dengan cara dijual dan
disewakan seharga jutaan rupiah. Dua opsi yang diambil Pemkot, memberi
kesempatan PKL yang memindahtangankan bedak untuk kembali menempati atau
mengosongkan paksa bedak dagang yang kini ditempati PKL lain tanpa hak.
dagang yang dipindahtangankan,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Imam
Susadi, sesaat sebelum
rapat eksekutif dengan legislatif dan perwakilan PKL terkait sterilisasi
Alun-alun dari urusan PKL. Jum’at (05/12/2014).
mencengangkan petinggi Pemkot. Karena, bedak dagang di area relokasi PKL
Alun-alun di Benpas itu merupakan fasilitas yang harus dimanfaatkan PKL
terelokasi sejak Desember 2012 silam itu.
direlokasi ke Benpas, saat ini hanya sekitar 180 PKL yang masih aktif berdagang
di area relokasi. Selebihnya ada yang ‘angin-anginan’. Tapi bisa dipastikan, 8 bedak
dagang pindah tangan. Tidak gratis, bedak yang dijual dihargai Rp 15 juta,
sedang yang disewakan, setahun dipasang harga antara Rp 2 juta sampai Rp 2,5
juta,” ungkap Imam.
memindahtangankan fasilitas daerah itu tidak bisa dibenarkan. Karena, ratusan
PKL terelokasi di awal penempatan bedak sudah meneken kesepakatan untuk
memanfaatkan fasilitas yang dipinjamkan pemerintah itu. “Antara lain tidak
boleh dipindahtangankan. Jika tidak lagi menempati, harus dikembalikan ke Pemkot
tanpa syarat,” imbuhnya.
terelokasi, ujar Imam, termaktub dalam Perwali 19/2012 tentang Pusat
Perdagangan PKL Kota Mojokerto. “Untuk nama 248 PKL terelokasi ditetapkan dalam
SK Walikota,” tukas Imam.
area relokasi, sebagian besar saat ini kembali berdagang di sekitar kawasan Alun-alun,
Pemkot masih memberi toleransi untuk kembali menempati bedak.
area relokasi. Tapi kalau ada diantara mereka yang terlanjur memindahtangankan,
silahkan selesaikan sendiri urusannya dengan si pembeli atau penyewa. Dan kalau
mereka memilih tidak lagi menempati area relokasi, kosongkan dan kembalikan
secara resmi ke Pemkot melalui Diskoperindag,” ujarnya.
mengesampingkan pemidanaan terhadap PKL terelokasi yang nekad menjual atau
menyewakan bedak tanpa hak.
terelokasi itu tidak proaktiv, apa pun alasannya, Pemkot akan mengambil langkah
upaya paksa.
memindahtangankan akan dipidanakan karena menjual atau menyewakan bedak tanpa
hak. Sedang PKL pembeli atau penyewa bedak, Pemkot akan melakukan pengosongan
secara paksa,” tandasnya.
Pemkot, yakni pihak-pihak yang kemungkinan terlibat dalam pemindahtangan bedak
itu. “Apakah pengurus paguyuban PKL Alun-alun itu mengetahui atau bahkan
memberi sinyal hijau, atau mungkin ada pihak lain yang terlibat, ini yang
sedang kita telusuri,” pungkasnya.
kini berdagang di selatan Alun-alun mengaku menyewakan bedak dagang sebesar Rp
2 juta untuk satu tahun. Alasan ia, karena jatah bedak yang didapat terlalu
sempit dan harus behimpitan dengan pedagang lain. “Ya saya akui salah,” katanya
tanpa membeber lebih jauh ikhwal memindahtangankan bedak. (one)




