![]() |
| Zunianto |
Mojokerto, Mustofa Khamal Pasa (MKP) dan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH)
Kabupaten Mojokerto, Zainul Arifin digugat secara perdata oleh warganya melalui
mekanisme Citizen Law Suit ( CLS) di Pengadilan Negeri (PN) setempat, Rabu
(10/12/2014).
Zunianto, warga Kabupaten Mojokerto yang juga Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) Tresno Boemi, menempuh mekanisme CLS karena Bupati dinilai lalai hingga
terjadi pencemaran limbah pabrik kertas PT Mega Surya Eratama (MSE) di Desa
Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
dengan mengatasnamakan kepentingan umum itu ditunda hingga pekan depan, karena
tergugat tidak menyertakan surat kuasa kepada dua staf Bagian Hukum Pemkab
Mojokerto, Christian Sandy Bahari dan Beni Winarno yang menyatakan mewakili
kepentingan tergugat.
gugatan saudara Zunianto kepada Pemkab Mojokerto dibuka untuk umum. Tapi kami perlu
memastikan kepada pihak tergugat. Apakah sudah ada surat kuasa dari
Bupati,” kata Ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono.
kedua staf itu menyatakan belum membawa surat kuasa khusus, sidang pun ditunda
tanggal 17 Desember 2014.
minta Pemkab melengkapi surat kuasa dan BLH harus dipanggil lagi,” kata
Tatas.
mengatakan, CLS bidang lingkungan hidup ini merupakan yang pertama kali di Mojokerto bahkan di Jawa Timur.
menuntut agar saluran pembuangan limbah (outlet) PT MSE ditutup, perbaiki
sistem instalasi pembuangan limbah dan lakukan pemulihan di Sungai Porong yang
sudah tercemar limbah. Kandungan air di sungai melebihi baku mutu sebagaimana
hasil uji lab,” katanya.
Zunianto, LSM Tresno Boemi bersama Lembaga
Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah atau Ecological Observation and
Wetlands Conservation (Ecoton) Jawa Timur meminta BLH menutup outlet PT MSE.
Namun upaya itu tak membuahkan hasil, hingga akhirnya menempuh CLS.
Kepala BLH Kabupaten Mojokerto Zainul
Arifin membenarkan jika sudah mewakilkan ke Bagian Hukum Pemkab Mojokerto.
dan Bupati sudah menguasakan ke Bagian Hukum Pemkab,” katanya.
pencemaran, pihaknyasudah menegur dan meminta PT MSE memperbaiki Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL). (wie)




