hukum cambuk yang diterapkan di Pondok Pesantren Al-Urwatul Wutsqo Diwek
Jombang serta upaya melegalkan hukum cambuk ke Kemenag memantik reaksi Pengurus
Jaringan Alumni Santri Jombang (Jasijo).
melanggar undang undang perlindungan anak,” kecam Aan Anshori, Ketua Jasijo,
Rabu (10/12/2014).
Anshori, melaporkan kejadian kekerasan yang terjadi tahun 2009 lalu ke Komnas
Perlindungan Anak Indonesia dan Kepolisian.
dua lembaga yaitu Komnas Perlindungan Anak dan polisi segera bertindak. Karena aturan
pendisilinan terhadap santri dilingkup pondok pesantren Al-Urwatul Wutsqo
melanggar norma budaya,” katanya seraya menyebut jika hukuman terhadap
kesalahan santri itu bisa diganti dengan hukuman yang lebih ringan.(rg)




