Pembangunan (BPKP) selesai, Kejaksaaan Negeri (Kejari) Mojokerto empat
tersangka kasus kredit macet senilai Rp 1, 6 miliar di Perusahaan Daerah (PD)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Pasar, Kabupaten
Mojokerto bakal menyorong berkas ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kabag Kredit berinisial MB. Dua tersangka lain adalah Direktur CV Bukit Mas
berinisial GR dan Direktur PT Satu Utama BZ . keduanya merupakan bapak dan anak
kandung.
838 juta dan PT Satu Utama Rp 770 juta.
Mojokerto, Mursito, Kamis (11/12/2014).
BPKP akan menjadi acuan penyidik untuk menentukan kerugian negara yang lenyap
akibat ulah empat orang tersangka. ’’Belum tahu kapan hasil audit selesai,’’
terangnya.
menyusun rencana tuntutan dalam persidangan nanti. ’’Kalau sudah selesai semua,
pasti segera kita rampungkan,’’ pungkasnya.
miliar tahun 2009 silam. Salah satu bukti yang kini tengah dikantongi Kejari
dalam kasus ini adalah peraturan kredit yang dilanggar. Harusnya kredit dilakukan dengan sejumlah
syarat termasuk agunan.
agar kedua tersangka pengaju kredit dengan SPK fiktif segera melunasi pinjaman,
namun peringatan itu tak mendapat respon.
curang sejumlah rekanan. Terdata, sebanyak 20 rekanan meminjam dana di
bank tersebut hanya dengan menggunakan jaminan Surat Perintah Kerja (SPK)
fiktif.(one)



