Ratusan liter minuman keras jenis arak Jawa asal Kabupaten Tuban yang hendak disitribusikan ke wilayah Mojokerto disita petugas Satuan Sabara dan Lalu Lintas Polsekta Prajurit Kulon Kota Mojokerto.
Penyitaan tersebut juga disertai penangkapan dan penahanan dua tersangka, Sundar pemilik arak dan Jahuri asal Semanding Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.
Keduanya tertangkap saat petugas melakukan patroli wilayah di Desa Pagerluyung yang merupakan jalur tembus antara Kabupaten Mojokerto menuju Lamongan.
“Barang bukti yang diamankan berupa minuman keras jenis arak Jawa sebanyak 600 liter dalam 416 botol yang dikemas di 26 dos bekas kemasan air mineral,” kata Kapolsek Prajurit Kulon, Kompol Djohar Nawawi, Jum’at (10/1/2015).
kecamatan Gondang dan Dlanggu Kabupaten Mojokerto,” imbuhnya. (wie)




