lelang jabatan di birokrasi yang dipimpinnya tidak sebatas di top level pejabat
eselon II semata, namun juga menerapkan promosi jabatan secara terbuka dalam sistem
merit untuk pejabat eselon III dan IV, seperti amanat UU No 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
di Pemkot Mojokerto itu diungkap Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Mas Agoes
Nirbito Moenasi Wasono, akhir pekan lalu.
tindak lanjut dari perintah walikota Mojokerto Untuk bisa menduduki jabatan tertentu,
harus mengikuti lelang,” kata Agoes.
akan mendapatkan pejabat struktural yang profesional, memiliki kompetensi
tinggi, berkinerja baik, berintegritas, dan sesuai harapan organisasi. Namun,
kewajiban dalam UU ASN menyebut, lelang jabatan atau promosi terbuka hanya
wajib untuk perebutan jabatan di eselon I dan II saja. ’’Tapi ni permintaan
dari walikota. Dan kita rumuskan dulu seperti apa pelaksanaannya nanti,’’
tegasnya.
bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) itu diantaranya batasan peserta. Apakah
peserta hanya dibatasi di lingkup pemerintah kota atau terbuka bagi sejumlah
daerah. ’’Kalau eselon II sudah jelas. Bisa dari luar,’’ tambahnya.
jabatan di eselon III dan IV ini, dijelaskan
mantan Sekda Ngawi tersebut adalah untuk mengukur potensi pegawai.
Sehingga pemerintahan bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
melihat potensi kemampuan PNS Kota Mojokerto dalam menyelesaikan
masalah-masalah di lapangan, khususnya berkaitan dengan pelaksanaan program
Pemkot. ’’Profil mereka akan ketahuan dari tes itu,’’ pungkasnya.
aparatur yang memiliki kapasitas, kompetensi dan integritas. Rekrutmen jabatan
dilakukan secara transparan, menggunakan indikator tertentu dan dilakukan oleh
pihak yang netral dan kompeten melakukan seleksi.
menyatakan pihaknya akan menggandeng pakar dan ahli dari luar pemerintahan kota
Mojokerto untuk menggelar lelang jabatan eselon III dan IV itu. Sebab, eselon
III dan IV merupakan jabatan teknis. Butuh cara khusus untuk mengukur kemampuan
mereka.
berbarengan dengan lelang jabatan eselon II yang bakal digelar akhir Februari
nanti. Pasalnya, aturan teknis untuk menggelar lelang jabatan masih dalam tahap
penyelesaian oleh BKD.
lelang jabatan untuk pejabat eselon II. Terdapat tiga jabatan yang dilelang,yakni
jabatan lowong kepala Diskoperindag, jabatan kosong kepala Badan Keluarga
Berencana dan Pemberdayaan Perempuan serta kepala Disporabudpar.(one)




