untuk angkutan sampah yang dijanjikan Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus dibagi selambatnya
29 Desember 2014 hingga sekarang masih terparkir di lahan milik warga di
kawasan kelurahan Blooto, Kecamatan Prajurit Kulon.
Nozomi hasil belanja modal APBD 2014 di pos Dinas Kebersihan dan Pertamanan
(DKP) Kota Mojokerto yang akan dipinjamkan ke seluruh rukun warga (RW) itu disinyalir tidak mengacu pada Permendagri 37 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah. Pun KAK (Kerangka Acuan
Kerja) nya patut dipertanyakan.
sampah ini pun tak pelak menjadi atensi khusus Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Korps adhyaksa ini menilai, DKP sangat lemah mengaplikasikan regulasi.
harusnya pengadaan motor roda tiga itu segera didistribusikan. Tapi saya yakin
blunder, sehingga tidak berani membagikan,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari
Mojokerto Andhi Ardhani, Senin (19/1/2015).
Andhi, harusnya mengacu pada Permendagri 37 tahun 2007’’Saya melihat,
perencanaan mereka sudah bagus. Tapi KAK mereka yang kacau,’’ imbuhnya.
permendagri tersebut, syarat pinjam pakai barang milik daerah diantaranya
adalah barang tersebut tak dimanfaatkan oleh SKPD yang bersangkutan. Namun, motor roda tiga yang akan berstatus
pinjam pakai itu merupakan barang atau kendaraan baru.
senilai Rp 5,4 miliar tersebut telah menjadi catatan khusus bagi korpsnya.
’’Makanya, pidsus memberikan atensi serius terkait kasus ini,’’ imbuhnya.
belum menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) atas proyek pengadaan tersebut.
Namun Kejari akan terus memantau perkembangan atas proyek 2014 tersebut. “Yang
jelas, sejumlah penyidik telah turun dan memantau langsung ke lokasi.
langsung untuk check and balance,’’
tegasnya.
Dinar Kripsiaji berujar senada. “Pemantauan proyek ini sudah dilakukan cukup
lama,” ujarnya.
diberitakan, dalam kesempatan launching kader berseri di GOR Mojopahit, Kamis (04/12/2014),
Walikota Mojokerto, Mas’ud Yunus
memastikan akan membagikan 180 motor sampah hasil belanja modal Pemkot ke
180 RW selambatnya akhir Desember 2014.
19 Desember penyedia motor sampah akan menyerahkan seluruh unit. Setelah itu
baru dilakukan distribusi. Akhir tahun ini sudah bisa dioperasikan,” kata
Mas’ud Yunus.
unit motor itu tidak diberikan ke setiap RW, melainkan dipinjampakaikan.
merupakan belanja modal daerah, motor sampah itu dipinjamkan ke RW. Setidaknya
selama setahun. Baru kemudian RW bisa mengajukan permohonan hibah,” terangnya.
masih menjadi aset daerah, lanjut Mas’ud Yunus, maka terkait perawatan motor
sampah itu ditanggung Pemkot.
soal honor operator motor, apakah nantinya dipikul secara swadaya oleh warga
atau juga jadi tanggungan Pemkot, masih kita bahas,” kilahnya.
orang nomor satu di Kota Mojokerto tersebut, pengadaan motor sampah
berkapasitas 8 meter kubik itu digulirkan agar persoalan sampah tereduksi. (one)




