![]() |
| Abdullah Fanani |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Langkah Pemkot Mojokerto mendongkrak pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan menaikkan nilai jual obyek pajak (NJOP) secara drastis menuai penilaian minor kalangan Dewan setempat.
Dikhawatirkan akan terjadi dampak negatif, keengganan membayar dan boikot PBB.
“Bukan masalah menaikkan NJOP-nya, tapi prosentasenya yang jadi masalah. Naiknya lebih dari 100 persen. Ini kebablasan. Itu justru membuat masyarakat syok,” lontar Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani, Jum’at (3/04/2015).
Fanani pun menilai, kenaikan PBB yang dilakukan Pemkot berdasar zona nilai tanah (ZNT) tak rasional.
Karena NJOP yang baru justru tidak menunjukkan rumusan nilai obyek tanah yang tegas. Seperti NJOP yang hampir sama antara kawasan produktif dan perumahan.
Diingatkan politisi PKB tersebut, jika kenaikan PBB secara drastis berpotensi memunculkan gejolak di masyarakat. ’
Dengan kenaikan PBB yang tinggi itu, lanjut Fanani, masyarakat justru merasa keberatan dan dikhawatirkan malah enggan membayar. ’
Semestinya, ujar anggota F-PKB tersebut, Pemkot Mojokerto menaikkan tarif pajak secara bertahap.
’Pemkot ini latah. Jangan seperti itu. Harusnya dewan juga diajak bicara soal ini,’’ pungkasnya.
Pendapat senada dilontarkan Suliyat. Ketua Komisi I DPRD Kota Mojokerto.
Ketua Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini mengaku sudah menyampaikan keberatan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA).
Politisi PDI Perjuangan ini menilai, alasan menaikkan pajak yang drastis karena lima tahun tak pernah di-update, dianggap sangat tidak tepat. Kenaikan yang drastis justru menjadi tanda tanya besar di kalangan masyarakat. .
’’Tentunya hal ini bisa menjadi evaluasi bagi pemkot. Jangan (PBB) naik tajam seperti ini. Kan bisa dilakukan bertahap. Mungkin tahun ini 25 persen lalu tahun depan 50 persen dan seterusnya,’’ pungkasnya.
Seperti diberitakan, kenaikan pajak daerah akibat dinaikkannya NJOP memicu protes masyarakat. Karena, pemerintah pusat mewacanakan menghapus PBB untuk wajib pajak tertentu, seperti pensiunan PNS dan warga miskin. Sebaliknya, Pemkot Mojokerto justru memungut PBB lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Mojokerto Agoeng Moeljono mengatakan, NJOP. memang sudah mendesak untuk dilakukan penyesuaian. Karena validasi NJOP yang dilakukan KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Mojokerto berlangsung lima tahun silam.
Agung mengklaim, sebelum menaikkan NJOP pihaknya melakukan berbagai langkah, seperti survey, SK ZNT Lama, laporan PPAT, notaris, agen property dan info dari dunia maya.
Meski demikian, lanjut Agung, wajib pajak yang tidak mampu bisa diberi keringanan pajak. “Sampai saat ini sudah ada 30 WP (wajib pajak) yang mengajukan keringanan (PBB),” ujarnya. (one)




