elektronik (e-KTP) di sejumlah wilayah di kabupaten Jombang, lebih disebabkan
minimnya fasilitas. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil)
setempat mengaku tidak bisa bekerja maksimal karena hanya memiliki enam
alat perekam, jauh dari jumlah yang seharusnya dimiliki untuk melayani ribuan
warga.
lima hari terakhir.
menyebutkan, enam
lebih warga. Selain warga yang sudah berdomisili lama, enam alat tersebut juga
untuk mengcover 15 ribu pemohon baru e-KTP.
yang berjumlah 21 titik, antrian warga sempat tak terhindarkan hingga membuat
puluhan warga lain menginap di kantor-kantor kecamatan.
Purnomo mengatakan, selain minim fasilitas yang hanya ditempatkan di empat
titik, lambatnya pengurusan, juga karena sering ngadatnya server. Bahkan, meski
pihaknya telah melakukan berbagai upaya yakni membuka layanan publik 7 hari
penuh, namun seluruhnya tidak berjalan maksimal.
menggangarkan dana untuk penambahan piranti. Terlebih, pemerintah pusat memberi
batas waktu pencetakan e-KTP hingga 30 September 2016 mendatang. (rg)




