berunjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Jombang, jalan KH Wachid Hasyim,
Selasa (30/8/3016) menuntut penundaan eksekusi lahan tol Mojokerto-Kertosono.
Kedalsari dan desa Watudakon, kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang ini dipucu kabar
soal pelaksanaan eksekusi lahan mereka untuk pembangunan tol Mojokerto-Kertosono
hari Rabu (31/8/2016) besok.
lantaran shock berat begitu mendengar soal esekusi lahan.
pemberitahuan eskekusi itu belum sampai ke warga, juga belum terjadi
kesepakatan harga ganti rugi. Pemerintah menetapkan ganti rugi Rp 200 ribu
permeter persegi, sedang warga menghendaki harga ganti rugi Rp 1,1 juta
permeterpersegi.
layak. Ini pemaksaan. Makanya sebelum terjadi kesepakatan soal harga ganti
rugi, eksekusi harus ditunda,” cetus salah satu warga.
dipenuhi maka akan menggelar unjuk rasa dengan jumlah massa yang lebih besar.
(rg).




