Republik Indonesia (Korpri) Kota Mojokerto akan disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota
Mojokerto. Secara konkrit, penghimpunan ZIS ini dituangkan dalam Nota Kesepahaman
atau MoU antara Korpri Kota Mojokerto yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Mojokerto selaku
Ketua DP Korpri Kota Mojokerto, Mas Agoes Nirbito Moenasi Wasono dan Ketua BAZNAS Kota Mojokerto Ma’shum
Maulani serta disaksikan Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus di ruang Nusantara Pemkot Mojokerto, Rabu pekan lalu.
pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, pelaporan zakat, infak dan sedekah
bagi anggota KORPRI Kota Mojokerto yang beragama Islam melalui BAZNAS Kota
Mojokerto,” kata Mas Agoes
Nirbito Moenasi Wasono.
itu, ujar Mas Agoes
Nirbito Moenasi Wasono akan ditindaklanjuti oleh BAZNAS Kota Mojokerto dengan
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selaku unit dan subunit KORPRI.
Kota Mojokerto,” tuturnya.
bahwa dalam
panca prasetya KORPRI, kalimat yang pertama muncul bahwa Korps Pegawai Republik
Indonesia adalah insan yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
meyakini bahwa Tuhan itu ada. Sebuah keyakinan bahwa kita percaya tentang
keesaan, keagungan dan kebesaran Allah. “Ini harus menjadi pondasi mental
setiap KORPRI,” tutur Wali Kota. Dan arti dari taqwa adalah melaksanakan
perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
33 kali. “Ini menunjukkan bahwa antara zakat dan salat itu tidak dapat
dipisahkan. Hubungan kita dengan Allah dan hubungan kita dengan manusia itu
harus pararel. Jadi KORPRI itu harus utuh, ya salat ya zakat,” jelas Mas’ud
Yunus.
menumbuhkan kesadaran dalam menunaikan zakat, infak dan sedekah. “Karena itu
ini tugas besar bagi BAZNAS dan KORPRI untuk segera mengadakan sosialisasi dan
perjanjian akadnya. Sehingga peningkatan kesejaheraan dan penanggulangan
kemiskinan dapat segera kita wujudkan di Kota Mojokerto,” tukasnya. (one)




