Wednesday, October 7, 2026
spot_img
HomeHukum dan KriminalKasus Suap DPRD, Wakil Walikota Mojokerto Kembali Diperiksa KPK

Kasus Suap DPRD, Wakil Walikota Mojokerto Kembali Diperiksa KPK

Jakarta-(satujurnal.com)
Wakil Walikota Mojokerto, Suyitno kembali menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi  (TPK) dengan tersangka Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto, Kamis (15/2/2018).

Selain Suyitno, dalam pekan ini KPK juga memeriksa Kepala BPPKA Kota Mojokerto, Agung Moeljono serta tujuh anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Hardyah Santi, Uji Pramono, Riha Mustofa, Yuli Veronica Maschur, Febriana Meldyawati, Junaidi Malik dan Dwi Edwin Endar Praja.

Pemeriksaan yang dijalani Suyitno dalam perkara Mas’ud Yunus tersebut merupakan pemeriksaan yang kedua. Yang pertama, 20 Desember 2017 lalu.

Mas’ud Yunus berstatus tersangka KPK, hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap APBD 2017 yang melibatkan Kadis PUPR Kota Mojokerto, Wiwiet Febriyanto dan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani, 17 Juni 2017.

KPK menemukan bukti baru atas dugaan perbuatan turut serta Walikota Mojokerto bersama-sama dengan tersangka Wiwiet Febriyanto memberi hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Sedangkan dalam kasus yang menjerat Kadis PUPR dan tiga pimpinan Dewan tersebut, Suyitno juga beberapa kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Namun dalam persidangan keempat pejabat tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya, Suyitno tidak dihadirkan JPU KPK .

JPU KPK beralasan, tidak dihadirkannya Suyitno dalam persidangan tersebut karena tidak ada korelasi dengan pokok perkara yang didakwakan.

“Tidak dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan karena inkorelasi dengan pokok perkara ketempat terdakwa,” kata  JPU KPK, Iskandar Marwanto
saat dikonfirmasi satujurnal.com usai pembacaan tuntutan terdakwa Wiwiet Febriyanto bulan Oktober 2017 lalu. (one)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular