terdakwa kasus korupsi pengadaan alat peraga dan alat laboratorium SMKN 2 Kota
Mojokerto tahun 2013 divonis hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa, 20 Pebruari 2018.
hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan juga menjatuhkan
hukuman denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap mantan pejabat
Dinas P dan K Kota Mojokerto tersebut.
yang dijatuhkan terhadap Nurhayati lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU), yakni hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta, subsider 6
bulan kurungan.
pertimbangannya, majelis hakim berpendapat dakwaan primer JPU tidak terbukti.
dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa saat proyek pengadaan bergulir menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) tersebut terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, menguntungkan diri sendiri,
atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan
atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dan merugikan
keuangan negara.
itu sesuai dengan dakwaan subsidair JPU yang menjerat terdakwa dengan pasal 3
Jo. pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi
Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
putusan tersebut, Nurhayati dan
penasehat hukumnya, Imam Sibaweh mengambil sikap pikir-pikir. Hal yang
sama dilakukan JPU, Agustri Hartono, Trian Yuni Diarsa dan Johan Dwi Junianto
menyatakan sikap yang sama.
sidang putusan empat terdakwa lainnya dalam kasus korupsi yang merugikan
keuangan negara Rp 1,2 miliar tersebut, yakni Moch. Hadi Wiyono, Hartoyo, Nur
Sasongko dan Armanu akan digelar majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum
at 23 Pebruari 2018 mendatang.
sebelumnya, JPU Kejari Kota Mojokerto menuntut berat lima terdakwa dugaan
korupsi alat peraga dan alat laboratorium SMKN 2 Kota Mojokerto tahun anggaran
2013, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (19/1/2018).
terdakwa, yakni, Nurhayati, Moch. Hadi Wiyono, Hartoyo, Nur Sasongko dan Armanu
dituntut melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang (UU)
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
dituntut melanggar pasal yang sama, namun tuntutan hukuman terhadap mereka
berbeda.
Moch Hadi Wiyono, ketua pokja lelang pengadaan alat peraga, dituntut sama
dengan tuntutan terhadap Nurhayati, yakni pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda
Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun, masih ditambah pengembalian uang negara sebesar Rp 5 juta.
dari pihak swasta, Moch. Armanu, Direktur PT Integritas Pilar Utama, pemenang
tender, dituntut paling berat, yakni 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250
juta subsider 4 bulan serta mengembalikan kerugian negara Rp 500 juta.
pihak yang mencarikan tender, dituntut 7 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 250
juta subsider 4 bulan serta mengembalikan kerugian negara Rp 500 juta.
Nur Sasongko, Direktur CV Global Inc, dituntut 6 tahun 2 bulan penjara dan
denda Rp 250 juta subsider 4 bulan serta mengembalikan kerugian negara Rp 500
juta.
Armanu, Hartoyo dan Nur Sasongko terancam diganjar kurungan penjara 4 tahun.
Ini jika mereka tidak mampu mengembalikan kerugian negara yang mencapai
setengah miliar rupiah tersebut.
diketahui, pengadaan alat peraga di SMKN 2 Kota Mojokerto dilakukan tahun 2013
silam. Dibiayai APBD sebesar Rp 3,3 miliar, dana tersebut untuk memenuhi
kebutuhan alat-alat laboratorium, alat peraga, alat praktik sekolah SMKN 2 Kota
Mojokerto.
21 peserta lelang, hanya tiga yang lolos verifikasi panitia. Yakni PT
Integritas Pilar Utama dengan nilai penawaran senilai Rp 3.285.940.000, CV
Bintang Peraga Nusantara dengan nilai Rp
3.302.705.000 dan CV Hadisty Cemerlang dengan penawaran Rp 3.317.314.500.
Panitia akhirnya memenangkan PT Integritas Utama dalam proyek tersebut.
kemenangan itu direkayasa oleh panitia pengadaan. Dan, Harga Perkiraan Satuan
(HPS) di-mark up oleh CV Global yang berafiliasi dengan perusahaan pemenang
lelang. Akibat perbuatan para para terdakwa, negara dirugikan hingga Rp 1,2
miliar.(one)




