ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan Jakarta, Rabu
(9/5/2018).
ini merupakan pemeriksaan keempat sejak ditetapkan sebagai tersangka, 23
Nopember 2017. Pemeriksaan pertama 4 Dsember 2017 ,pemeriksaan kedua 23 Januari
2018, pemeriksaan ketiga 7 Pebruari 2018.
09.45 WIB, mengenakan kemeja batik lengan panjang warna coklat didampingi
penasehat hukumnya, Mahfud. Ia langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua
gedung Merah Putih KPK.
pukul 16:45 WIB dengan mengenakan rompi warna orange, rompi warna khas untuk tahanan
KPK. Sesaat meladeni pertanyaan awak media saat keluar dan menuju mobil tahanan.
karena bisa mengikuti proses ini sampai dengan penahanan. Semoga lancar untuk
hari-hari berikutnya,” kata Mas’ud Yunus.
oleh awak media itu pun menyatakan akan koorporatif. “Pasti, saya koorporatif,”
akunya.
lembaga antirasuah tersebut atas pengembangan penyidikan dari operasi tangkap
tangan (OTT) bulan Juni 2017. Saat itu KPK menangkap Kadis PUPR Wiwiet
Febryanto, lantaran diduga menyuap tiga orang pimpinan DPRD Kota Mojokerto,
Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq.
Umar Faruq dan Wiwiet Febriyanto menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor
Surabaya dan divonis bersalah. Kini
keempatnya menjalani hukuman penjara di Lapas Porong Sidoarjo.
ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1
ke 1 KUHP. (one)




