workshop implementasi aplikasi mobile “JAGA” (Jaringan Pencegahan
Korupsi Indonesia) di Sektor Dana Desa/Kelurahan kepada camat, lurah dan Ketua LPM se
Kota Mojokerto di Graha Praja Wijaya, Pemkot Mojokerto, Selasa (9/7/2019).
bus KPK yang singgah di Kota Mojokerto ini diberikan kepada petinggi kecamatan
dan kelurahan serta LPM tak lepas dari pengguliran dana kelurahan yang
bersumber dari DAU tambahan tahun 2019.
flatform JAGA sebagai bentuk baru pencegahan korupsi masa depan dengan berbasis
digital, namun juga diajak bersimulasi soal penganggaran dana kelurahan secara
tepat, sesuai instrumen hukum yang harus diikuti sehingga tidak ada tumpang
tindih mata anggaran.
kegiatan implementasi penggunaan JAGA dalam pencegahan korupsi.
pengurus LPM tampak sibuk mengunduh aplikasi berbasis android yang dinisiasi
KPK tersebut.
lebih tahu bagaimana mengelola dana kelurahan untuk kegiatan pembangunan
sarpras dan pemberdayaan masyarakat yang melibatkan kelompok masyarakat atau
organisasi kemasyarakatan secara benar, akuntable dan transparan,” kata salah
satu lurah.
penggunaan dana kelurahan sebagaimana diatur Permendagri 130 Tahun 2018 sebagai
Pedoman Pengelolaan Kegiatan yang Bersumber dari Dana Kelurahan Tahun Anggaran
2019.
korupsi dana kelurahan, antara lain mark up pengadaan barang dan jasa, kegiatan-kegiatan
yang fiktif dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. (one)




