Mojokerto-(satujurnal.com)
Sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang terdampak banjir pada Desember 2024 lalu, Pemerintah Kota Mojokerto memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) khusus bagi objek pajak di wilayah Kecamatan Prajuritkulon.
Lebih dari 3.802 wajib pajak menerima pembebasan pajak dengan total nilai sekitar Rp960.046.728. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Mojokerto Nomor 100.3.3.3/11/417.101.3/2025.
Selain itu, Pemkot juga memastikan tidak ada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 pada 2025. Bahkan, insentif pembayaran PBB-P2 hingga 40% juga diberikan agar warga bisa sedikit lebih lega di tengah kondisi sulit.
“Bencana banjir pada akhir tahun 2024 tentu memberikan dampak besar bagi warga, terutama di Kecamatan Prajuritkulon. Karena itu, kami ingin memastikan beban masyarakat tidak semakin berat. Melalui kebijakan pembebasan pajak, insentif, dan tanpa kenaikan NJOP, kami berharap masyarakat bisa bangkit kembali dengan lebih ringan,” ujar Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, Selasa (19/8/2025).
Pemkot juga memberi ruang bagi warga yang merasa keberatan atas ketetapan PBB-P2 untuk mengajukan pengurangan dengan melampirkan persyaratan administrasi. Berkas bisa disampaikan lewat Mall Pelayanan Publik Gajah Mada (Konter BPKPD) atau langsung ke Kantor BPKPD di Jalan Letkol Sumarjo.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Mojokerto berharap dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana, sekaligus menjaga keadilan dalam pemungutan pajak daerah.(one/hms)



