Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terus berupaya memberikan kepastian status bagi tenaga Non ASN yang selama ini telah mengabdi. Setelah menuntaskan pengangkatan PPPK di tahun 2023 dan 2024, kini Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan akan mengusulkan seluruh tenaga Non ASN di lingkup Pemkot Mojokerto agar bisa masuk dalam formasi PPPK Paruh Waktu melalui Kemenpan RB.
“Ini bentuk komitmen Pemkot Mojokerto untuk memberikan kepastian status bagi tenaga Non ASN. Mereka sudah lama mengabdi, bahkan banyak yang mengisi peran penting di perangkat daerah. Jadi pemerintah harus hadir memberikan solusi,” kata Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto, Selasa (19/8).
Saat ini tercatat ada 1.151 tenaga Non ASN yang terdiri dari kategori R3 (sudah terdata di database BKN) dan kategori R4 (belum terdata). Menurut Ning Ita, penyelesaian dua kategori ini menjadi prioritas utama. “Kami ingin memastikan mereka tidak lagi cemas soal nasibnya. Karena itu, sebelum diusulkan, semua perangkat daerah wajib melakukan pendataan ulang supaya data yang dikirim benar-benar valid,” jelasnya.
Usulan detail kebutuhan PPPK Paruh Waktu akan disampaikan langsung oleh Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) ke pemerintah pusat. Upaya ini juga menindaklanjuti SE Menpan RB Nomor B/3832/M.S.M.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu. Dalam hal ini, Pemkot Mojokerto hanya berwenang mendata dan mengusulkan tenaga Non ASN yang memenuhi syarat.
Ning Ita menegaskan, perjuangan ini bukan sekadar mengikuti aturan, tapi juga bentuk penghargaan atas dedikasi para tenaga Non ASN. “Kami ingin mereka bekerja dengan tenang, nyaman, dan punya kepastian status. Dengan begitu, pelayanan masyarakat pasti lebih optimal,” ujarnya.
Namun, Ning Ita juga mengingatkan agar tenaga Non ASN ikut menyeimbangkan perjuangan ini dengan kinerja terbaiknya. “Kami sudah berusaha maksimal memperjuangkan status mereka. Tapi itu harus dibarengi disiplin, profesionalisme, dan totalitas dalam melayani masyarakat,” tegasnya.
Ia menutup dengan pesan bahwa status baru nantinya adalah amanah besar, bukan sekadar pengakuan. “Tujuan utama kita bukan hanya soal status pegawai, tapi bagaimana pelayanan publik di Mojokerto bisa semakin meningkat dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga,” pungkasnya.(one/hms)



