klaim BPJS Kesehatan kepada RSU Dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto sejak
lima bulan terakhir tembus angka Rp 30 miliar. Tak pelak, piutang BPJS itu
mengharuskan rumah sakit plat merah milik Pemkot Mojokerto ini membuat pihak
manajemen putar otak untuk menutup biaya operasional lima bulan terakhir.
lima bulan ini klaim asuransi kami belum dibayar BPJS. Nilainya Rp 30 miliar
lebih,” keluh Direktur RSU dr
Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, dr Sugeng Mulyadi, usai hearing dengan
Komisi III DPRD dan BPJS, Senin (18/11/2019).
yang belum dibajar BPJS, lanjut Sugeng Mulyadi, mulai bulan Juni 2019. Jika
sampai awal tahun 2020 tidak ada realisasi pembayaran. Pihaknya akan mengajukan
pinjaman ke bank dengan jaminan nilai klaim.
yang hutang nanti BPJS yang. Jumlahnya biar mereka yang inventarisir
dulu,” tambahnya.
spesialis urologi tersebut, hutang dengan jaminan klaim peserta BPJS sah.
“Bisa, dengan bunga sebesar 13 persen,” urainya.
didera persoalan keuangan, pimpinan RS tipe B tersebut mengaku sanggup bertahan
sampai akhir tahun ini.
sampai Desember insya allah ada anggaran. Tapi kalau hingga awal tahun nanti
nggak tahu lagi,” keluhnya.
mengatasi masalah itu, ia berharap ada campur tangan dari pemerintah pusat.
Karena, kasus BPJS pun menunggu adanya dana cukai rokok dari pusat.
tersebut, lanjut Sugeng, cukup menganggu
menejemennya.
terganggunya pengadaan obat, biaya jaspel (jasa pelayanan) dan gaji non PNS.
Selebihnya teratasi karena status kita yang BLUD,” ujarnya.
juga mengungkapkan jika puskesmas tidak
terdampak kasus ini.
fasilitas kesehatan (faskes) Puskesmas nggak ada masalah. Puskesmas pasti
terbayar karena ada dana kapitasi. Mana ada puskesmas Sambat,” tandasnya.
lain, Ketua Komisi III DPRD Kota Mojokerto Agus Wahjudi Utomo mengatakan kasus
tunggakan pembayaran BPJS ini tidak menganggu pelayanan kesehatan.
ada tunggakan, utamakan rakyat. Jangan sampai pelayanan ke masyarakat tersendat,”
cetusnya.
mendesak BPJS agar segera melakukan pembayaran terhadap RSUD sehingga RS
tersebut bisa beraktivitas lancar. (one)




