Mojokerto-(satujurnal.com)
menetapkan 25 anggota terpilih DPRD Kota Mojokerto hasil Pemilu 2019 dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan caleg
terpilih di De Resort Hotel Mojokerto, Senin (22/7/2019).
partai yang berhasil mengantarkan calegnya duduk di keanggotaan DPRD Kota
Mojokerto.
terbanyak, PDI Perjuangan ditetapkan sebagai partai yang terbanyak mengantarkan
calegnya dalam Pileg yang digelar 17 April silam. Partai besutan Megawati
Soekarno Putri ini meraih 5 dari 25 kursi DPRD Kota Mojokerto.
4 kursi, PAN dan Partai Demokrat sama-sama mendapat 3 kursi. Lalu Partai
Gerindra dan PKS masing-masing 2 kursi. Dan
PPP dan Partai Nasdem yang sama-sama
mendapatkan satu kursi.
Perindo, PSI, Hanura, PBB dan PKPI dinyatakan tidak mendapatkan kursi dalam
perhitungan perolehan kursi partai model Sainte Lague yang kali pertama diterapkan dalam pemilu
tersebut.
digelarnya rapat pleno penetapan kursi parpol dan caleg terpilih berdasar PKPU
No.14/2019 tentang Perubahan Kelima atas PKPU No.7/2017 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan umum Tahun 2019 dan Surat Edaran (SE)
KPU No.1027/PL.01.9-SD/03/KPU/VII/2019 tertanggal
17 Juli 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih
dalam Pemilu Tahun 2019.
dengan PKPU tahapan, dan SE yang memberi batas waktu lima hari, maka kita bisa
lakukan penetapan hari ini,” imbuhnya.
Walikota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria tersebut, Amin mengatakan, pihaknya akan mengusulkan 25 anggota DPRD
Kota Mojokerto terpilih itu untuk dilantik oleh Gubernur Jawa Timur.
kepada Gubernur Jatim melalui Walikota untuk kemudian dilantik,” kata
Amin.
Ahmad Rizal Zakariah saat membuka rapat pleno yang juga dihadiri jajaran
Forkompimda setempat mengajak semua pihak, baik yang setuju maupun yang tidak
setuju dengan hasil pemilihan legislatif untuk bahu membahu membangun Kota
Mojokerto lebih baik lagi.
bagi penyelenggara pemilu, parpol maupun calon terpilih.
berintegritas hanya mungkin lahir dari pemilihan yang berintegritas. Pemilihan
yang berintegritas hanya mungkin terwujud dari penyelenggara yang berintegritas
dan calon terpilih yang berintegritas. Jadi tidak cukup kalau hanya
penyelenggaranya saja yang berintegritas,” tandasnya.
berintegritas, lanjut ia, maka peserta pemilihannya yaitu partai politik dan
calon terpilihnya juga haruslah orang-orang yang berintegritas.
dalam sistem pemilu seperti saat ini hanya mungkin lahir dari partai politik yang
berintegritas,” tutup Cak Rizal, sapaan karib Achmad Rizal Zakaria. (one)
terpilih DPRD Kota Mojokerto berikut perolehan suara sah yang ditetapkan dalam
Keputusan KPU Kota Mojokerto No. 75/HK.03.1-Kpt/KPU.Kot/2019 tanggal 22 Juli
2019
1
2
3
Pancasilawan (1.475
suara)
1
2
3
1
2
3
1
2
3
1
2
3
1
2
1
3
1
3




