menyerahkan 236 SK Pengangkatan CPNS hasil rekruitmen 2018 dalam agenda
pembekalan dan penyerahan SK, 25 dan 26 April 2019 yang digelar Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Kota Mojokerto di hotel D’ Resort, jalan Bypass, Kota Mojokerto,
Kamis (25/4/2019).
yang biasa disapa Ning Ita tersebut meminta agar ASN baru menempatkan diri
sebagai bagian dari keluarga di lingkup pemerintahan yang dipimpinnya.
pemerintahan menjadi bagian dari keluarga, sehingga ada ikatan emosional satu
dengan yang lain,”
kata Ning Ita.
sekedar bangga lulus seleksi CPN kemudian menikmati pekerjaan. “Di era
globalisasi dan era
revolusi industri 4,0 seorang ASN akan menghadapi banyak tantangan,” katanya.
Mojokerto maju melangkah ayo berbenah, ASN harus berorientasi pada
pengabdian untuk memajukan daerah.
itikad internal pemerintah untuk memperbaiki diri, ingin selalu menjadi lebih
baik dengan maju dan melangkah,” ujar Ning Ita.
seorang ASN adalah melayani masyarakat.
tetapi juga di dalam hati,” cetusnya.
menyampaikan bahwa jumlah
CPNS yang diterima saat ini memang belum mencukupi kebutuhan pegawai di
Pemerintah Kota Mojokerto.
memanfaatkan rekrutmen melalui seleksi CPNS dan seleksi PPPK yang akan digelar
oleh BKN mendatang untuk memenuhi kebutuhan pegawai sesuai dengan prioritas
pembangunan di Kota Mojokerto,” tukasnya.
narasumber dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto,Widyaiswara BPSDM Provinsi Jawa Timur, Dosen Universitas Airlangga, Badan Kepegawaian Kota Mojokerto serta Badan Narkotika
Nasional Kota Mojokerto.
2018 Pemkot Mojokerto mendapat kuota 248 formasi. Namun hasil seleksi
kompetensi bidang dengan sistem computer assisted test (CAT) yang digelar d
Basement Monument Simpang Lima Gumul (SLG) Kabupaten Kediri, 4-5 Nopember
2018, yang terjaring sebagai CPNS
sebanyak 236 orang.
pendidik sebanyak 109 CPNS, 1 orang diantaranya merupakan tenaga pendidik eks
honorer K2. Tenaga kesehatan sebanyak 112 orang, serta 4 orang auditor 4
Auditor Ahli Pratama dan 4 orang Penguji Kendaraan Bermotor.
sudah membuat surat pernyataan bersedia bersedia mengabdi pada lokasi
penempatan dan jabatan sesuai formasi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan
apapun sekurang-kurangnya 10 tahun sejak tanggal mulai tugas (TMT) sebagai PNS.
(one)




