nonaktif hampir dipastikan tidak mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang
dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, 4 Oktober 2018 lalu.
majelis hakim Dede Suryaman, Mas’ud Yunus yang dijatuhi vonis 3 tahun dan 6
bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 2 bulan dan pencabutan hak politik
selama tiga tahun belum menyatakan menerima, namun masih pikir-pikir.
mengatakan, sampai hari ini belum ada kabar soal banding itu. “Belum ada kabar.
Tapi kemungkinan tidak akan banding,” ungkap sumber, Kamis (11/10/2018).
ia ketahui dari sikap dan pernyataan Mas’ud Yunus sebelum menjalani sidang
pembacaan vonis. Mas’ud Yunus menyatakan akan legowo atas vonis yang harus
dijalaninya.
menjadi penasehat hukum dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi yang
menjerat mantan orang nomor wahid di Pemkot Mojokerto itu menyatakan, hingga
batas waktu 7 hari pengajuan banding, sejak putusan dijatuhkan, seperti ditentukan
dalam pasal 233 ayat 2 KUHAP, pihaknya belum menerima surat kuasa dari Mas’ud
Yunus.
kuasa yang diberikan kliennya. Surat kuasa itu per tingkat pengadilan. Dalam
hal perkara Mas’ud Yunus, sampai hari ini saya belum menerima surat kuasa untuk
upaya hukum banding. Jadi saya tidak tahu, apakah Mas’ud Yunus mengajukan upaya
banding atau tidak. Karena bisa saja kuasa diberikan kepada (penasehat hukum)
lain,” ujar Mahfud, Kamis (11/10/2018).
Mojokerto, Tri Rubiyanto mengatakan, hari ini pihaknya mengirim surat resmi ke
Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara Mas’ud Yunus tersebut.
Surabaya untuk meminta informasi apakah jaksa penuntut umum atau terdakwa (Mas’ud
Yunus) mengajukan upaya banding atau tidak. Selain itu kami juga meminta salinan
petikan putusan,” kata Tri Rubiyanto.
Rubiyanto, untuk menentukan langkah selanjutnya terkait tata pemerintahan di
tubuh Pemkot Mojokerto.
maupun terdakwa, maka putusan majelis hakim Tipikor itu sudah berkekuatan hukum
tetap atau inkracht. Dengan dasar petikan putusan yang berkekuatan hukum tetap
itu, Bagian Pemerintahan akan mengajukan usulan pemberhentian Mas’ud Yunus
sebagai Walikota Mojokerto ke Pemprov Jawa Timur,” tukas Tri Rubiyanto.
Mas’ud Yunus sebagai tersangka 17 Nopember 2017 berdasar pada pengembangan
penanganan perkara dugaan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai
negeri atau penyelenggara negara terkait pembahasan perubahan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (PABD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah
Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2017.
Klas I Cabang KPK Jakarta Timur tanggal 9 Mei 2018.
kelima dalam kasus ini. Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan
menyeret tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah
Fanani serta Kadis PUPR, Wiwiet Febriyatno.
persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Wiwiet Febriyanto dijatuhi vonis dengan
pidana 2 tahun pidana penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Purnomo, Umar Faruq dan
Abdullah Fanani masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun,
denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. (one)




