saat ini masih disegel KPK. Aparat Satpol PP setempat diminta untuk menjaga
agar tidak ada dokumen yang rusak. Penyegelan ruang kerja orang nomor satu
di Pemkab Jombang ini buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) lembaga
antirusuah tersebut, Sabtu (3/2/2018).
penggeledahan di ruang kerja Bupati yang berada di perkantoran Pemkab Jombang jalan
Wahid Hasyim Jombang tersebut. Penggeledahan berlangsung relatif singkat.
Petugas KPK hanya membawa dua map dari kantor birokrat yang juga ketua parpol
tersebut.
ruang kerja Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Jombang, Inna Sulistyowati dan ruang
kerja Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Abdul Qudus serta
ruang kerja Kepala Puskesmas Perak, Jombang.
ruang kerja tersebut, tiga pejabat di lingkup Dinas Kesehatan dan Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga diperiksa petugas KPK.
Pemeriksaan dilakukan di Mapolres Jombang.
jasa pelayanan 34 puskesmas dan buku tabungan atas nama kepala puskesmas Perak,
Jombang. Sementara dari tangan Inna Sulistyowati yang diperiksa di Polda Jatim,
KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus yang menjerat Bupati Jombang
tersebut.
Wihandoko dan Inna Sulistyowati sebagai tersangka.
Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif dalam konferensi pers, Minggu (4/2/2018),
sore.
pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang,” kata Laode.
Stasiun Kereta Api Solo Balapan, Solo, Sabtu (3/2/2018) sore, sekitar pukul
17:00 WIB. Dari tangan Nyono Suharli, KPK mengamankan uang tunai Rp 25.550.000
dan USD 9.500,” ungkap Laode.
ajudannya diterbangkan ke KPK dan tiba pukul 21:15 WIB dan langsung menjalani
pemeriksaan penyidik KPK.
diduga uang sisa dari pemberian Inna Sulistyowati, Plt Kadis Kesehatan
Kabupaten Jombang.
beberapa kali. Pemberian pertama di bulan Desember 2017 sebesar Rp 200 juta dan
di awal bulan Februari 2018 sebesar Rp 75 juta. Pemberian pertama berasal dari
kutipan jasa pelayanan kesehatan dari 34 puskemas di Jombang yang dihimpun
dalam wadah paguyuban puskesmas Jombang. Pemberian ini juga agar Nyono
menetapkan Inna sebagai kepala dinas kesehatan definitif. Sedangkan pemberian
uang yang kedua terkait uang pelicin ijin operasional sebuah rumah sakit swasta
di Jombang.
b dan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan
atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan
atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rg)




