Permohonan sebagai ‘justice collaborators’ (JC) yang diajukan Wiwiet
Febriyanto, mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto, terdakwa kasus dugaan tindak
pidana korupsi ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK tidak memenuhi kualifikasi sebagai saksi pelaku yang
bekerja sama dengan KPK.
JC patut untuk tidak dikabulkan,” ujar JPU KPK, Iskandar Marwanto, saat membacakan surat tuntutan di
Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum’at
(20/10/2017).
diri sebagai JC 24 Juli 2017 dan di bulan Oktober 2017. Dalam pengajuan, Wiwiet
menyatakan bersedia mengakui perbuatan yang telah dia lakukan dengan
sejujur-jujurnya. Bersedia memberikan informasi yang sebenar-benarnya untuk
mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi.
harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
Nomor 4 Tahun 2011. Dalam
SEMA tersebut, dijelaskan bahwa pemohon bukanlah pelaku utama dalam tindak
pidana. Pemohon juga harus mengakui perbuatan dan memberikan keterangan sebagai
saksi.
hukum, diatur bahwa saksi pelaku adalah pelaku yang bersedia membantu aparat
penegak hukum untuk mengembalikan aset negara yang hilang dalam tindak pidana.
hukum.
yuridis selama persidangan, Wiwiet melakukan perbuatan yang dilakukan secara
sengaja dan tercela. Wiwiet juga mampu menentukan kehendaknya sendiri atas
tindakannya (suap) apakah akan dilaksanakan atau tidak, sehingga ia dianggap
memiliki kemampuan untuk bertanggungjawab secara hukum.
persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya alasan pembenar ataupun alasan
pemaaf yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana diri terdakwa,”
kata JPU KPK, Iskandar Marwanto.
dengan Majelis Hakim yang diketuai HR Unggul Warso Mukti, Wiwiet dituntut 2
tahun penjara dan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. (one)




