di Jombang ternyata punya cara jitu untuk memanjakan pelanggannya dengan cara
kredit. Kredit sabu itu untuk menjaring pelanggan baru, utamanya anak sekolah. Sabu
yang diserahkan ke pelanggan bisa dicicil beberapa kali.
Kepolisian Jombang membekuk jaringan pengedar dengan sasaran anak kos. Sebanyak
enam pelaku diringkus berikut barang bukti.
Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto mengatakan, yang pertama kali ditangkap
adalah MDS (31), warga Jl Pattimura, Desa Sengon, Jombang. MDS ditangkap usai
dipancing oleh polisi di depan sebuah minimarket. Dari tangannya, Polisi
menyita dua paket yang masing-masing berisi 1,00 dan 1,10 gram.
(23), mahasiswa asal Desa Kampungbaru, Kecamatan Plandaan, Jombang. Tukul
tertangkap di sebuah rumah kos di Desa Candimulyo, Jombang Kota. Tukul inilah
yang kerap mengedarkan sabu ke penghuni rumah kos. Menariknya, dalam
mengedarkan barang haram tersebut dengan cara kredit.
memberikan secara utangan, jadi dikasih dulu barangnya, dinikmati kalau sudah
kemudian boleh dibayar secara ngutang. Tapi pada saat diamankan si bandar ini
belum menerima pembayaran transaksi itu. Tapi barang sudah berpindah dan sudah
digunakan oleh si tiga orang ini. Kemudian kita kenakan di pasal 112 ayat 1 dan
114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009”, kata Agung Marlianto, Selasa
(22/08/17).
Dari tangan Tukul, polisi menyita empat paket sabu yang masing-masing berisi
sabu 0,27 gram, 0,29 gram, 0,30 gram, dan 0,45 gram. Selain itu juga satu unit
Smartphone. Dari Tukul akhirnya muncul sejumlah nama yang juga berhasil
diringkus petugas.
Mereka adalah H alias Gembul (22), warga Desa Banjardowo, Jombang, kemudian BPA
alias Jono (22), warga Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto, serta FPO (17),
seorang pelajar salah satu SMA di Jombang.
(tar)




