mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berakhir
di hotel prodeo Polres Jombang.
desa Kedungturi,Sucipto. Selain Sucipto, diduga kuat oknum penyidik antirasuah
gadungan itu juga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Jombang.
diamankan sebuah rumah makan di Jombang beberapa waktu lalu berikut barang
bukti berupa uang dari tangan pelaku.
laporan petugas langsung bergerak dan melakukan penangkapan.
keduanya merupakan anggota LSM
Komisi Pengawasan Korupsi. Nama LSM yang mencatut nama KPK itu rupanya sengaja
dimanfaatkan untuk memeras sejumlah kepala desa. Modusnya, mereka mencatut dan mengaku anggota KPK dengan mengenakan antribut
lencana KPK dalam menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Jombang untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya. Keduanya terancam hukuman 9 tahun penjara.(rg)




