Polres Jombang lantaran aksi kejahatan yang dilakukan keduanya. Mereka menjadi
penjambret di tujuh TKP (tempat kejadian perkara) di tiga kawasan berbeda sejak
Desember 2016.
dua di sebuah sma yang berdomisi di desa/kecamatan Curahmalang, kabupaten
jombang tersebut melancarkan aksinya di tiga titik yakni kawasan Sumobito,
Mojoagung dan Jombang.
sedang membawa barang bawaan.
Hidayat mengatakan, sedikitnya lima orang yang menjadi korban dalam aksi bandit
cilik yang masih bersaudara tersebut.
menjalankan aksinya di tujuh TKP. Namun demikian, kita masih kembangkan lagi.
Karena kuat kemungkinan TKP bertambah,”
kata AKP Wahyu Norman Hidayat.
tangan kedua tersangka itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya,
lima unit HP (handphone) dan dua lembar kuitansi pembelian emas di salah satu
toko yang ada di Sidoarjo dan sebuah sepeda motor yang biasa digunakan kedua
pelaku beraksi.
tersangka mengaku, uang hasil kejahatan mereka gunakan untuk jajan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal
365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun
penjara.




